Advokat Mukhawas Rasyid: KUHP Baru Dorong Keadilan Restoratif, Masyarakat Perlu Paham Hak dan Mekanismenya

LNI News — Watampone 30 desember 2025, Advokat Mukhawas Rasyid: KUHP Baru Dorong Keadilan Restoratif, Masyarakat Perlu Paham Hak dan Mekanismenya

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif, yang menempatkan pemulihan korban, pelaku, dan harmoni sosial sebagai tujuan utama penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Advokat Mukhawas Rasyid, S.H., M.H. dalam kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang dipublikasikan oleh LNI News Menurutnya, KUHP Baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman berupa pemenjaraan, melainkan membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

“KUHP Baru memberikan paradigma baru. Tidak semua tindak pidana harus berujung penjara. Untuk perkara tertentu, hukum justru mendorong pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perdamaian sosial,” ujar Mukhawas Rasyid.

Pidana yang Dapat Diselesaikan Secara Restoratif

Dalam KUHP Baru, keadilan restoratif diterapkan melalui jenis pidana dan mekanisme pemidanaan tertentu, khususnya pada perkara dengan dampak ringan dan kerugian yang dapat dipulihkan. Beberapa di antaranya adalah:

Pertama, pidana denda yang dapat diarahkan untuk mengganti kerugian korban secara langsung. Dalam konteks ini, pembayaran denda tidak hanya masuk ke negara, tetapi juga dapat berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab pelaku kepada korban.

Kedua, pidana kerja sosial, yaitu kewajiban pelaku untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Jenis pidana ini ditujukan untuk tindak pidana ringan dan dinilai lebih mendidik dibandingkan pemenjaraan jangka pendek.

Ketiga, pidana pengawasan, di mana pelaku tetap berada di tengah masyarakat dengan pengawasan dan kewajiban tertentu, termasuk pemulihan kerugian korban.

Keempat, pidana bersyarat atau pidana percobaan, yang memungkinkan pelaku tidak menjalani pidana penjara selama memenuhi syarat, seperti tidak mengulangi perbuatan dan menyelesaikan kewajiban kepada korban.

Selain itu, KUHP Baru juga membuka ruang restoratif bagi tindak pidana ringan, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan perbuatan lain dengan nilai kerugian kecil, sepanjang tidak menimbulkan korban jiwa dan terdapat kesepakatan antara pelaku dan korban.

Hak Korban Lebih Diperhatikan

Mukhawas Rasyid menegaskan bahwa salah satu kekuatan utama KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hak korban, Hakim kini diwajibkan mempertimbangkan pemulihan kerugian korban, perdamaian, serta dampak sosial dari suatu perkara sebelum menjatuhkan putusan.

“Korban tidak lagi sekadar menjadi saksi dalam proses pidana, tetapi menjadi subjek yang hak-haknya harus dipulihkan. Ini adalah kemajuan besar dalam hukum pidana kita,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk kejahatan berat, seperti pembunuhan, terorisme, dan tindak pidana serius lainnya yang menimbulkan dampak luas dan korban jiwa.

Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Melalui publikasi ini, Advokat Mukhawas Rasyid berharap masyarakat semakin memahami bahwa hukum pidana Indonesia telah berubah dan memberikan ruang penyelesaian yang lebih adil dan bermartabat.

“Sosialisasi KUHP Baru penting agar masyarakat tidak salah paham, tidak takut berlebihan, dan tahu hak serta kewajibannya ketika berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

LNI News akan terus menghadirkan edukasi hukum yang aktual dan mudah dipahami sebagai bagian dari komitmen mencerdaskan masyarakat dalam bidang hukum dan keadilan.(*)

Pos terkait