LATENRITATTA NEWS.COM SULI LUWU SULSEL–Praktik Perjudian Sabung ayam di kecamatan Suli kabupaten Luwu yang kini masih tetap beraktivitas, hanya berpindah tempat tentu ini menandakan lemahnya penegakan hukum Polsek Suli polres Luwu sebab baru beberapa hari telah dibubarkan kini kembali ramai dan seakan-akan kebal hukum.
Sungguh sangat disayangkan tempat judi sabung ayam ini diduga ada upeti yang tersistematis ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Nampaknya menjadi tamparan keras bagi bapak Kapolres Luwu Polsek suli sebab praktik perjudian tersebut, masih beraktivitas di wilayah kecamatan Suli yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas bahkan terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Namun nyatanya dalam aktivitasnya tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Terkesan ada pembiaran.
“Judi sabung ayam itu juga dampaknya sangat berpengaruh ke generasi penerus bangsa. Berbahaya bagi moral perkembangan anak-anak sekitar,” Ujar Adi.
“Kami duga ada oknum anggota aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktek ini, sehingga tindak tegas dari Kepolisian rasanya lemah, entah ada setoran atau pelaku utama adalah Aparat itu sendiri”
Dari sisi hukum, jelas praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Ketua DPW Lankoras-ham, Adi Nusaid, meminta kepada propam Polda Sulsel untuk turun langsung ke lokasi serta menindak tegas dan memberi atensi terhadap oknum aparat penegak hukum yang ikut terlibat menjadi pemain judi, jangan sampai tajam diatas tumpul di bawah penegak hukum tidak boleh tutup mata dan melakukan pembiaran, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif.(Tim)