LATENRITATTA NEWS.COM BONE SULSEL – Lemahnya pengawasan aparat penegak hukum sehingga Aktivis judi adu ayam di jalan sungai Musi kelurahan TA kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone, yang kini semakin ramai dikunjungi oleh para pelaku judi, karena dianggap aman aman saja dan tidak ada tindakan tegas oleh aparat penegak hukum setempat.
Dari hasil pantauan tim investigasi somasinews di lapangan bahwa tempat perjudian adu ayam di lokasi tersebut berlangsung cukup meriah karena tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum polres Bone maupun Polsek setempat.
Aktivitas judi adu Ayam di jalan sungai Musi yang di kelola oleh inisial (AL) kini semakin terang terangan seharusnya aparat penegak hukum setempat telah mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap para pelaku bandar jangan ada pembiaran.
“Jika aparat penegak hukum tutup mata dengan adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut, tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti ke oknum aparat penegak hukum setempat,” tandasnya.
Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya Bapak Kapolres Bone, supaya bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di jalan sungai musi kelurahan TA, kecamatan Tanete Riattang jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.
Ketua DPW Lankoras-ham bersama Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres Bone dan Kapolda Sulsel agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku.
” Penegak hukum seakan Ompong terhadap pelaku Judi adu ayam ini, ini patut dicurigai adanya Upeti atau setoran rutin terhadap pihak Kepolisian, Kami akan mendesak pihak penegak Hukum untuk menegakkan aturan, jangan Buta” ujar Adi Nusaid (Ketua DPW Lankoras-Ham)
Dari sisi hukum, jelas praktik judi adu ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
“Kami juga berharap perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak Kapolres Bone yang baru dan Kapolda Sulsel harus bertindak tegas dan memberi atensi terhadap oknum anggota aparat penegak hukum yang ikut terlibat menjadi permainan judi adu ayam, jangan sampai tajam diatas tumpul di bawah”.
Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)