Aktivitas Judi Sabung Ayam di siwa Kec. Pitumpanua Kembali Ramai, di duga dibekingi oleh oknum Polsek Pitumpanua

LATENRINTATTANEWS.COM BONE SULSEL– Lemahnya pengawasan penegakan hukum Polsek Pitumpanua polres Wajo sehingga Praktik judi sabung ayam di siwa kabupaten Wajo kembali ramai didatangi para pengunjung dari luar, nampaknya akan menjadi tamparan keras untuk kinerja polres Wajo.

Bahkan mirisnya lagi, yang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Aktivitas Judi Sabung Ayam di kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo sebelumnya telah dihentikan beberapa bulan yang lalu, namun kini kembali beraktivitas dan dikelola oleh inisial (NGR) seharusnya pihak terkait telah mengambil sikap dan tindakan tegas jangan ada lagi pembiaran.

Menurut, info yang didapat tim investigasi somasi news.com bahwa aktivitas judi sabung ayam di Siwa kecamatan Pitumpanua sudah lama beroperasi. Karena disebabkan kurangnya pengawasan penegakan hukum di Polsek Pitumpanua polres Wajo sehingga pelaku judi sabung ayam tetap berlanjut.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Bone Bekuk 3 Warga Sibulue dan Amankan 2 Saset Sabu

Menurutnya tempat perjudian itu yang di kelola oleh inisial (NGR) sangat ramai dikunjungi karena dianggap aman-aman saja dan berlangsung cukup meriah dan terang-terangan beraktivitas karena diduga memiliki beking kuat dan kokoh.

Adapun jadwal yang telah ditetapkan yaitu tiga kali seminggu.

Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya polres Wajo agar bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di siwa kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.

Ketua DPC Lankoras-ham Wajo bersama dengan Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres wajo dan Kapolda Sulsel agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku. Jika aparat penegak hukum tutup mata maka diduga ada aliran upeti yang masuk.

Baca Juga:  Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Illegal di Kabupaten Bone Jual Beli Pasal.

Dari sisi hukum, jelas praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Kami juga berharap agar perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak Kapolres wajo dan Kapolda Sulsel”.

Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)

Pos terkait