Aktivitas Judi Sabung Ayam Kembali Mengemuka di Camba Maros Dengan Modus Tradisi Mengadat

LATENRITTANEWS.COM MAROS – Aktivitas judi sabung ayam secara hukum ilegal kembali mengemuka di tengah upaya aparat penegak hukum melakukan penertiban perjudian di seluruh Indonesia. Justru di Kabupaten Maros tak terendus oleh aparat penegak hukum setempat. Setelah beberapa hari Mallawa fakum dan kini giliran Camba ramai dikunjungi dengan keterangan mengadat mulai Jum’at (12/12/2025.

Hal ini menjadi polemik kinerja aparat penegak hukum setempat tentu wajib dipertanyakan dan diduga ada “Upeti yang tersistematis ke aparat penegak hukum” merujuk pada praktik suap atau gratifikasi yang terorganisir dan berulang  yang diberikan kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Tindakan ini merupakan bentuk korupsi serius yang merusak sistem peradilan dan penegakan hukum. 

Fenomena ini menjadi sorotan tajam setelah beredarnya informasi bahwa aktifitas tersebut mengatasnamakan mengadat atau tradisi, walaupun mengatasnamakan adat, tetap di larang karena ini merupakan tindakan ilegal. Kegiatan sabung ayam yang melibatkan taruhan sering kali menimbulkan kerugian ekonomi, merusak ketertiban lingkungan, dan memicu tindak kejahatan lain.

Meskipun di beberapa daerah sabung ayam dianggap sebagai tradisi atau bagian dari ritual adat, jika di dalamnya terdapat unsur judi (taruhan uang), maka aspek judinya tetap dianggap ilegal dan dapat diproses secara hukum. Hukum nasional cenderung bersifat absolut dan tidak memberikan ruang interpretasi luas terhadap praktik budaya lokal yang mengandung perjudian.

Kesimpulannya, mengatasnamakan adat tidak serta merta melegalkan judi sabung ayam. Aktivitas tersebut tetap melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana

Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Seharusnya pihak penegak hukum Polsek Camba polres Maros telah mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap pelaku judi sabung ayam jangan ada pembiaran yang di lakukan.

Seorang narasumber berinisial (EV), warga sekitar yang tak mau namanya dipublikasikan saat di konfirmasi oleh Tim investigasi Somasinews.com dan lankoras-ham mengungkapkan bahwa undangan tersebut bukan isapan jempol belaka bahkan banyak juga pemain dari luar daerah datang. Diduga ada bekingnya, itu yang bikin aman,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Selatan. Dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.(Tim)

Pos terkait