LATENRITTANEWS.COM LUWU – Kinerja aparat Kepolisian Luwu kembali disorot. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam di Desa Buntu Kunyi kecamatan Suli kabupaten Luwu provinsi Sulawesi selatan, seakan ada pembiaran.
Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi somasinews dan Lankoras-ham dilapangan menyebutkan, arena sabung ayam di kecamatan Suli beroperasi secara terbuka hampir setiap hari. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum itu diduga dibiarkan begitu saja oleh oknum aparat penegak hukum setempat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan praktik haram tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum terkesan membiarkan bahkan menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral masyarakat.
“Sudah lama itu beraktivitas, Tidak pernah ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, padahal aparat tahu,” ungkap satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Praktik pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar atas integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Apakah ada pembiaran sistematis? Atau justru ada oknum yang turut bermain di balik layar?
Padahal, sesuai Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukuman penjara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya hukum seakan tumpul.
Masyarakat berharap Kapolres Luwu segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap kinerja Pimpinan polsek Suli yang dinilai bobrok dan mencoreng citra institusi Polri.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya menodai hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Luwu. (Tim)






























