LNI News, Bone – 23 Juli 2025 10.13 Wita
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini memasuki fase baru. Pemerintah Kabupaten Bone melalui Inspektorat Daerah telah menyelesaikan audit investigatif, yang kemudian secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Bone, Esau Stevanus Jacub Huwae, menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disampaikan ke aparat penegak hukum. “Sudah diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Konfirmasi dari pihak Kejari Bone melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Heru Rustanto, membenarkan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung. “Sementara berjalan,” singkatnya.
Audit ini dilakukan menyusul laporan resmi dari Organisasi Masyarakat Rumah Curhat Masyarakat (RCM) yang mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada tahun 2023 dan 2024, dengan total nilai mencapai Rp360 miliar. Menurut laporan RCM, sejumlah dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan pelayanan sebesar Rp135 miliar, penunjang pelayanan sebesar Rp121 miliar, dan pengadaan alat kesehatan sebesar Rp14 miliar.
Namun, berdasarkan pemantauan RCM, penggunaan anggaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi riil rumah sakit yang dinilai memburuk. Ditemukan pula adanya kerusakan parah pada ruang perawatan, pelayanan medis yang tidak maksimal, alat kesehatan berkualitas rendah, dugaan pemotongan gaji honorer, serta praktik jabatan ganda disertai penerimaan gaji ganda oleh sejumlah oknum yang diduga memiliki kedekatan dengan manajemen rumah sakit.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur RSUD Tenriawaru, Muhammad Syahrir, membantah tegas adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan RS yang dipimpinnya. “Jadi informasi bila adanya korupsi di RSUD Tenriawaru Bone itu tidak benar,” tegasnya.
Dasar Hukum:
Kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah termasuk BLUD.
Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mengatur pengelolaan keuangan BLUD secara profesional, efisien, dan akuntabel.
Masyarakat Bone, termasuk aliansi mahasiswa, telah menyuarakan tuntutan tegas kepada Bupati Bone Andi Asman Sulaiman untuk mencopot Direktur RSUD Tenriawaru sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif.
Dengan telah diterimanya LHP oleh Kejari Bone, publik kini menanti langkah hukum lebih lanjut. Kejaksaan diharapkan segera melakukan penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait, dan menegakkan prinsip supremasi hukum guna menjamin integritas tata kelola keuangan negara.