Diduga Selewengkan Dana BOS dan DAK, LSM LATENRITATTA Laporkan Bendahara SMPN 1 Ulaweng Bone Sulsel ke Kapolres Bone

Bone, 15 April 2025 – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMP Negeri 1 Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LATENRITATTA LANKORAS-HAM resmi melaporkan bendahara sekolah, Asniwati Nurman, ke Kapolres Bone pada hari ini.

Dalam surat bernomor 14/04/2025/LTT yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LSM LATENRITATTA, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., pihaknya menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2025 dan DAK tahun anggaran 2024.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Dana BOS

LSM LATENRITATTA menyebut bahwa pencairan dana BOS tahun 2025 dilakukan pada bulan Januari tanpa sosialisasi terlebih dahulu, yang seharusnya dilakukan pada bulan Maret sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022. Tak hanya itu, perencanaan dan pelaksanaan penggunaan anggaran tidak melibatkan para guru, padahal terdapat 42 tenaga pengajar (ASN dan honorer) di sekolah tersebut.

Baca Juga:  LSM LATENRITATTA Warning!!!! Pemerintah Desa Rappa Kecamatan Tonra, Pemerintah Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur, Pemerintah Desa Pationgi Kecamatan Patimpeng.

Lebih parahnya lagi, dana BOS diduga ditransfer ke rekening pribadi pihak yang tidak memiliki kapabilitas sebagai penyedia barang, seperti Rusna (IRT, sepupu bendahara) dan Rianti (guru sekolah), yang tidak memiliki latar belakang usaha dagang.

Pencampuran Dana BOS dan DAK :

Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya indikasi pencampuran antara dana BOS dan dana DAK tahun 2024, dengan total pengeluaran mencapai lebih dari Rp136 juta, yang tertuang dalam rekening koran Bank BPD. Padahal, menurut regulasi, kedua jenis anggaran tersebut memiliki peruntukan dan pengelolaan yang terpisah.

Dugaan Korupsi Dana DAK Rp1,1 Miliar :

Dugaan penyelewengan juga ditemukan dalam pengelolaan DAK tahun 2024 senilai Rp1,189 miliar, yang dialokasikan untuk rehabilitasi laboratorium IPA, ruang kelas, dan ruang guru. Proyek tersebut dilaksanakan tanpa pembentukan panitia pembangunan dan diduga dikelola secara tertutup oleh kepala sekolah dan bendahara.

Baca Juga:  SIDAK DPRD BONE DI RS TENRIAWARU TEMUKAN PASIEN KEPANASAN DAN KECIPRAK AIR DARI KAMAR WC LANTAI ATAS

LSM LATENRITATTA menilai adanya potensi mark-up anggaran dan pemalsuan dokumen proyek. Diperkirakan sekitar 30% dari total dana tersebut tidak masuk ke dalam kegiatan rehabilitasi fisik yang sebenarnya, dengan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran.
LSM Dorong Penegakan Hukum

“Atas dasar hasil klarifikasi kami di lapangan, termasuk pengakuan dari sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, kami menilai telah terjadi pelanggaran sistematis dan potensi kerugian negara,” tegas Mukhawas Rasyid dalam laporannya.

Ia berharap Kapolres Bone segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang tegas demi transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan.

“Ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi, sesuai amanat UU dan PP Nomor 43 Tahun 2018. Kita tidak boleh diam jika pendidikan justru dijadikan ladang korupsi,” tutupnya

Penulis: Adisaid rasyid
Editor: Adinusaid rasyid

Pos terkait