Dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Libatkan Prof. Dr. AM Masih Misteri

LATENRINTATTANEWS.COM MAKASSAR –Masih Misteri Dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sebelumya Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Namun, dugaan keterlibatan Bendahara Umum KONI Makassar, Prof. Dr. AM, masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik.

Dugaan Aliran Dana untuk Kepentingan Politik. Spekulasi semakin mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya aliran dana KONI untuk kepentingan politik. Percakapan tersebut diduga melibatkan tim sukses Hj. RA dan adik kandungnya, WA.

Pada 20 Maret 2024, WA meminta informasi terkait perkembangan pleno perolehan suara. “Tolong infokan perkembangan pengumuman pleno Hj. RA,” tulisnya. Dalam percakapan lain, muncul dugaan transaksi politik uang yang melibatkan Prof. Dr. AM. “Barusan Prof telpon saya, dia bilang kamu yakin ji itu besok pengumumannya? Saya bilang yakin Prof, bagaimana kalau tidak sesuai tetap bersedia dia kembalikan keseluruhan uang ta,” demikian isi tangkapan layar tersebut.

Bukti Percakapan transaksional dan Pengembalian Dana. Percakapan lebih lanjut menunjukkan dugaan aliran dana sebesar Rp 650 juta untuk kepentingan tertentu. Dalam percakapan lain disebutkan bahwa uang tersebut dikembalikan setelah hasil pemilu diumumkan.

Baca Juga:  Warga Desa Apala Demo Kantor Camat Barebbo, Camat Barebbo menanggapi Warga Salah Alamat

“Bagaimana sudah kita ketemu dengan Opa sama Pak Azis? Kembalikan saja uangnya Ibu Haji 650 juta. Apa lagi ditunggu, sudah diumumkan Ketua KPU batas tanggal 20/3/2024.”

Bukti Perbincangan WhatsApp Dugaan Penyogokan, Jika benar dana ini berasal dari KONI, maka hal ini berpotensi menjerat pihak terkait dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan dana hibah.

Prof. Dr. AM sempat memberikan klarifikasi kepada Legion News, bukan kepada Celebes Post yang pertama kali mengangkat dugaan ini. Dalam pernyataannya, AM menyebut bahwa uang Rp 650 juta tersebut adalah dana pribadi dirinya dan istrinya yang merupakan pensiunan PNS. Namun, klarifikasi ini justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Jika benar dana tersebut milik pribadi, mengapa dikaitkan dengan dinamika politik dan dijanjikan pengembalian jika hasil pemilu tidak sesuai harapan?” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Prof. Dr. AM menggunakan bantuan seorang awak media berinisial FP untuk mengarahkan pemberitaan agar tidak menyoroti keterlibatannya. Pada 21 Maret 2025, seorang wartawan dikabarkan menghubungi redaksi Celebes Post untuk menyampaikan permintaan agar pemberitaan mengenai Prof. Dr. AM diredam. Upaya ini semakin menambah spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu dalam kasus ini.

Baca Juga:  Warga Desa Kajaolaliddong Barebbo Peringati Isra Mi’raj Di Masjid Nurul Huda Bakke

“Kami serius dalam memberantas korupsi, apalgi aliran dana Koni dengan banyak keterangan yang tidak masuk akal, semakin memacu Keseriusan kita dalam memberantas” Ujar DPW Lankoras-Ham

Seorang saksi kunci berinisial TR mengungkapkan fakta dan bukti percakapan WhatsApp yang mengejutkan terkait peran Prof. Dr. AM dalam dugaan transaksi politik uang ini .

“Saya melihat dan mengetahui langsung bagaimana transaksi politik ini terjadi. Prof. Dr. AM terlibat dalam pembayaran tertentu, dan ada bukti kuat yang bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujar TR.

Bukti percakapan WhatsApp yang beredar mengindikasikan adanya koordinasi dana dengan pihak tertentu yang diyakini berkaitan dengan suksesi Pemilu 2024. Dugaan kuat bahwa sebagian dana yang digunakan berasal dari aliran keuangan KONI Kota Makassar semakin menguat. Jika terbukti benar, hal ini bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Terdakwa Andi fatmasari penipuan calon akpol 4,9 milyar dituntut 4 tahun penjara

Prof. Dr. AM sebelumnya telah dipanggil Kejari Makassar, tetapi tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri. Kejari Makassar menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan ulang terhadap Prof. Dr. AM.

Jika terbukti ada penyalahgunaan dana KONI untuk kepentingan politik, hal ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

” Aliran dana ini, menyakut Pemilu 2024, yang diduga aliran dana itu mengalir kehal politik praktis, ini sangat Memilukan, kami terus kawal kasus ini, serta mendorong Kejari bekerja lebih giat lagi” DPW Lankoras-Ham

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Makassar dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik terhadap integritas hukum dan pemilu akan semakin merosot. Masyarakat kini menunggu apakah Kejari benar-benar mengusut kasus ini hingga tuntas atau membiarkannya berlalu begitu saja.(*)

Pos terkait