LNI NEWS | 27 MEI 2025
Bone, Sulawesi Selatan – Warga Desa Liliriattang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, tengah dirundung keresahan dan kesedihan mendalam. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022 kini mencuat ke publik. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima LSM Latenritatta, ditemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp600 juta pada tahun anggaran 2020–2021.
Ironisnya, pada tahun anggaran 2022, tidak ditemukan satu pun kegiatan pembangunan ataupun pemberdayaan masyarakat yang semestinya menjadi hak warga desa. Selain itu, para aparat desa mengaku tidak menerima gaji sebagaimana mestinya dalam periode tersebut.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sumber raibnya dana desa. Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dana sebesar itu bisa hilang tanpa jejak, menjadi pertanyaan besar yang menggantung di tengah masyarakat.
LSM Latenritatta telah menerima pengaduan resmi dari masyarakat Kecamatan Amali dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka menilai bahwa pengungkapan dugaan korupsi ini sangat penting demi keadilan dan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Ini bukan hanya soal uang, ini tentang masa depan desa kami,” ujar salah satu warga Liliriattang yang enggan disebutkan namanya. “Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.”
Masyarakat berharap agar kejaksaan, kepolisian, dan inspektorat daerah segera turun tangan dan membuka tabir dugaan korupsi ini. Mereka juga menuntut audit independen serta pemanggilan pihak-pihak terkait, terutama yang menjabat sebagai Aparat Pemerintah Desa (APDES) pada periode tersebut.
Kondisi ini menandai pentingnya pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola keuangan desa agar pembangunan bisa berjalan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan bersama.