Bone, Sulawesi Selatan – 8 Mei 2025
LSM LATENRITATTA LANKORAS-HAM
Melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi tahap Kantor Bupati Bone senilai Rp 6,8 miliar yang dikerjakan oleh PT. Azzahra dengan konsultan pengawas PT. Indra Cipta Dimensi Konsultan.
Pelaporan Resmi: Nomor 07/05/2025/LTT ditujukan ke Bupati Bone dan Kapolres Bone
Proyek ini diduga tidak memenuhi standar teknis, terbukti dari kebocoran atap di ruangan Sekretariat Daerah (Setda) Bone yang terekam dalam dokumentasi foto.
Fakta Proyek yang Dipertanyakan
1. Nilai Kontrak
Rehabilitasi Kantor Bupati: Rp 6,8 miliar (anggaran utama) Rp 200 juta*(perencanaan).
Konsultan Pengawas: Rp 432,3 juta (PT. Indra Cipta Dimensi Konsultan).
2. Temuan Utama :
Kebocoran atap di ruang kerja Setda Bone menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi atau pengawasan.
Diduga melanggar spesifikasi teknis dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020.
3. Dugaan Pelanggaran Hukum :
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) terkait pengayaan diri dan penyalahgunaan anggaran negara.
Potensi kelalaian konsultan pengawas dan pelaksana proyek dalam menjamin mutu pekerjaan.
Tuntutan LSM LATENRITATTA
1. Audit Menyeluruh oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau BPKP.
2. Pemeriksaan Hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan terhadap seluruh pihak terlibat, termasuk:
PT. Azzahra (pelaksana), PT. Indra Cipta Dimensi Konsultan (pengawas).
Unsur Satker: PPTK, PPK, Kuasa Pengguna Anggaran, dan ULP.
Pemulihan Kerugian Negara jika penyimpangan terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, PT. Azzahra dan PT. Indra Cipta Dimensi Konsultan belum memberikan pernyataan resmi. Pemkab Bone juga belum menanggapi laporan ini.
Pernyataan Pelapor :
Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., Ketua LSM LATENRITATTA, menegaskan:
“Proyek ini menggunakan uang rakyat. Jika ada indikasi penyelewengan, kami akan terus mendorong proses hukum hingga tuntas.”
#Bone #KorupsiProyek #RehabKantorBupati #LNInews
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan dokumen resmi laporan LSM Latenritatta. Kami terbuka untuk klarifikasi pihak terkait, dapat menggunakan hak jawabnya melalui watshap 085342260376