JAKARTA – Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Koltim, Selasa (21/9/2021) malam.
Selain Andi Merya, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021) malam.
“Maka KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, saudari AMN (Andi Merya Nur) Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, saudara AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur,” sambung Nurul.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara itu, selain bupati Koltim dan kepala BPBD, kegiatan tangkap tangan tersebut tim KPK mengamankan empat orang lainnya yaitu suami bupati, Mujeri Dachri, dan tiga ajudan bupati bernama Andi Yustika, Novriandi dan Muawiyah.
Sebelumnya, semuanya diamankan dan dimintai keterangannya di Polda Sulawesi Tenggara dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sultra
Andi Merya Nur merupakan kepala daerah perempuan pertama di Sultra.
Andi Merya menggantikan almarhum Samsul Bahri Majid yang meninggal dunia pada Maret 2021 lalu. Samsul hanya resmi menjabat sebagai bupati selama 21 hari setelah dilantik bersama Andi Merya sebagai Wakil Bupati Koltim. (**)