Harga Gabah Tak Sesuai Standar, Petani dan Pedagang Saling Klarifikasi: Dosen Hukum Uniasman Angkat Bicara

Bone – 8 april 2025
Latenritatta News Indonesia ( LNI ).

Kisruh soal harga gabah kembali mencuat setelah sejumlah petani melaporkan bahwa gabah hasil panen mereka dibeli di bawah harga standar pemerintah, yakni hanya Rp5.500 per kilogram, lebih rendah dari harga acuan Rp6.500. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan petani yang merasa dirugikan oleh praktik pembelian pedagang.

Dalam klarifikasinya, para petani (LK) menyatakan keberatan atas harga jual tersebut. Mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan harga sesuai ketentuan pemerintah. Namun, dari sisi pedagang (Bd), mereka mengaku membeli di bawah harga standar karena kualitas gabah yang mereka terima tidak memenuhi kualitas ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Baca Juga:  BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Pertanggungjawaban Belanja BBM dan Perjalanan Dinas Pemkab Bone Senilai Rp 626 Juta 

SNI menetapkan batas maksimum kadar air, gabah hampa, butir rusak, dan benda asing untuk tiga kategori mutu gabah: premium, medium I, dan medium II. Rendemen atau hasil beras dari gabah yang dibeli dinilai di bawah standar, sehingga harga pun disesuaikan.

Menanggapi persoalan ini, akademisi sekaligus dosen hukum dari Universitas Andi Sudirman Bone (Uniasman) Bone, Mukhawas.

Menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan apabila kedua belah pihak memahami aturan secara utuh.

“Pemerintah sudah menetapkan standar harga dan mutu. Kalau petani ingin mendapatkan harga standar, maka mutu gabah harus memenuhi standar nasional.

Jika petani menuntut harga standar, tentu pedagang juga berhak menuntut kualitas standar. Ini logis dan adil,” ujar Mukhawas.

Baca Juga:  Kebocoran di Ruang Sekda Bone Bukan Akibat Gagal Konstruksi, Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Tetap Sesuai Rencana

Harga standar gabah 6.500 ditetapkan oleh pemerintah namun perlu juga kita ketahui bahwa pemerintah juga membuat kualitas standars naisonal, dapat kami jelaskan bahwa kualitas gabah SNI 6128:2020 untuk gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG), Gabah Kering Panen (GKP) Kadar air maksimum: 25 Umumnya digunakan langsung setelah panen dan belum melalui proses pengeringan penuh, Gabah Kering Giling (GKG) Kadar air maksimum: 14% Siap untuk disimpan atau digiling menjadi beras, dan memiliki daya simpan lebih lama.

Kriteria Lain dalam Standar SNI (selain kadar air): Kotoran maksimum Butir hampa/patah Warna dan bau.

Mukhawas mengajak masyarakat, khususnya pelaku pertanian dan perdagangan gabah, untuk tidak memahami aturan secara sepotong-sepotong agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Gandeng Solopos, MZK Institute Gelar UKW di Kaltim

“Petani Indonesia dituntut lebih profesional, mulai dari proses budidaya hingga pascapanen, agar mutu gabah dapat memenuhi standar SNI.

Dengan begitu, harga jual pun otomatis mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah,” tutup Mukhawas.

Penulis: Adisaid rasyid
Editor: Adinusaid rasyid

Pos terkait