LATENRITATTANEWS.COM PINRANG – Ketika gelanggang sabung ayam berdiri gagah, sementara hukum justru terlihat mengecil dan tidak bertaring, publik patut mempertanyakan: apakah aparat sedang tidur, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Fenomena maraknya perjudian sabung ayam di beberapa daerah di Kabupaten Pinrang kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena aktivitasnya melanggar hukum, tetapi karena keberaniannya beroperasi seolah-olah dilindungi, bahkan di tengah gencarnya pemberantasan kriminal oleh kepolisian.
Yang terjadi di Kecamatan Tiroang, Polsek Tiroang Polres Pinrang menjadi bukti nyata bahwa praktik perjudian tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi. Ia tampil terang, terstruktur, dan terkesan tak tersentuh, seperti ada tembok pelindung yang membuat aparat segan bertindak.
Ketika Negara Seakan Tidak Hadir
Pusat perhatian terbesar masyarakat jatuh pada arena sabung ayam di Kecamatan Tiroang yang diduga dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang di kelola inisial FR, sehingga pelaku judi aman aman saja.
Arena ini disebut aktif beroperasi di wilayah hukum Polsek Tiroang Polres Pinrang, namun tidak terlihat adanya tindakan represif maupun penertiban yang seharusnya menjadi kewajiban institusional aparat. Perjudian berjalan, aparat diam.Sampai kapan?
Masyarakat Geram: Jangan Sampai Penegakan Hukum Hanya Gertak Sambal
Kemarahan masyarakat kini semakin meledak karena mereka menyadari bahwa pembiaran seperti ini hanya memberi sinyal buruk:
Bahwa hukum bisa dinegosiasikan,
Bahwa uang bisa lebih kuat daripada aturan, Bahwa aparat hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lembek pada pelaku terorganisir.
Masyarakat mendesak Kapolres Pinrang untuk:
• Menutup permanen arena di, Kecamatan Tiroang,
• Menangkap pemilik dan operator lapangan
• Menindak pemain dan penyokongnya
• Mengusut dugaan adanya oknum yang membekingi
• Membersihkan institusi dari praktik pembiaran
Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sudah sangat tipis. Satu tindakan tegas dapat memulihkan reputasi, tetapi satu pembiaran lagi bisa membuat citra aparat penegak hukum jatuh bebas.
Payung Hukum Jelas, Penindakan yang Tak Jelas.
Tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu. Ketentuan hukum sudah sangat lengkap dan keras:
Pasal 303 KUHP.
Menjerat penyelenggara perjudian dengan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta. Pasal 303 bis KUHP
Mengatur hukuman bagi setiap orang yang memberi kesempatan, ikut serta, atau memfasilitasi perjudian. UU No. 7 Tahun 1974
Menyatakan semua bentuk perjudian sebagai tindak pidana dan memerintahkan penertiban menyeluruh oleh aparat.
Artinya, hukum sudah sangat terang. Yang gelap justru kemauan menegakkannya.
Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Meja Taruhan
Kasus perjudian sabung ayam yang menjamur di Wajo adalah ujian keras bagi integritas aparat penegak hukum.
Jika sebuah arena ilegal dapat beroperasi bebas tanpa sentuhan hukum, maka:
Apakah hukum masih memiliki wibawa?
Apakah aparat masih memegang sumpahnya?
Atau apakah publik harus menerima kenyataan bahwa perjudian lebih dilindungi daripada rakyat?
Publik menunggu tindakan nyata, bukan retorika.
Tutup, tindak, dan bersihkan – atau biarkan masyarakat menyimpulkan sendiri siapa sebenarnya yang bermain di balik langgengnya arena sabung ayam tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Pinrang belum mendapat info. (Tim)























