Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, SH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi ( LNI ), Jumat (2/5/2025). “Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan,” tegasnya.
Diketahui, proyek yang dibiayai dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan itu kini menjadi sorotan publik usai terkuaknya praktik busuk dalam pelaksanaannya.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HM (Direktur PT. JASB/Penyedia Jasa), OOA (peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan), AD (perantara pinjam perusahaan), dan AA (KPA/PPK).
Modusnya? Parah. Tersangka OOA meminjam perusahaan milik HM lewat perantara AD, lalu menjanjikan fee senilai Rp7 juta. Dokumen penawaran pun diduga direkayasa! Tak hanya itu, pekerjaan juga tak sesuai kontrak meski pembayaran tetap cair. Akibatnya? Proyek mangkrak dan negara merugi sebesar Rp3,08 miliar!
AA sebagai PPK pun tak luput dari kesalahan. Meski mengetahui penyimpangan personil, ia tak kunjung mendorong adendum kontrak.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan negara secara nyata,” tambah Heru.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kejaksaan pun memberi sinyal masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru. “Kami masih mendalami fakta-fakta lanjutan,” tandas Heru Rustanto, yang juga menangani sejumlah kasus korupsi besar lainnya di Bone seperti di RSUD Tenriawaru Bone dan BKAD Bone semua kami proseduralkan sesuai hukum berlaku.
Skandal DI Waru-waru makin panas. Apakah akan ada nama besar lain yang terseret? Publik menunggu!