WATAMPONE, 7 APRIL 2025 LATENRINTATTA NEWS INDONESIA (LNI) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) membenarkan telah menerima laporan resmi dari organisasi masyarakat Rumah Curhat Masyarakat (RCM) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum (RSU) Tenriawaru Bone tahun 2023–2024.
Dalam klarifikasi yang diberikan pihak Kasi Pidsus Kejari Bone Bapak Heru Rustanto, S.H, disebutkan bahwa laporan dari RCM kini telah masuk dalam proses hukum. Beberapa pihak terkait juga telah dimintai klarifikasinya oleh tim penyidik.
“Benar, kami telah menerima laporan dari RCM dan saat ini dalam proses penanganan hukum. Beberapa pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan RSU Tenriawaru Bone sudah kami klarifikasi,” ungkap pejabat Kasi Pidsus Kejari Bone.
RCM dalam laporannya mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp360 miliar yang terdiri dari Rp135 miliar anggaran tahun 2023–2024, Rp121 miliar untuk kegiatan pelayanan, serta Rp14 miliar untuk pengadaan alat kesehatan. RCM juga menyoroti buruknya layanan medis, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, hingga pemotongan gaji honorer di RSU tersebut.
Pihak Kejari Bone juga menyatakan akan memberikan informasi lanjutan kepada RCM terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ketua Umum RCM, Mukhawas Rasyid, menyampaikan apresiasi atas respons Kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Latenritatta News Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Penulis : adinusaid