Kepala Desa Liliriattang Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

LNI NEWS | 28 MEI 2025 Bone, Sulawesi Selatan – Menanggapi pemberitaan dan keresahan warga Desa Liliriattang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone terkait dugaan penyalahgunaan dana desa periode 2020–2022 yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp600 juta, Kepala Desa Liliriattang A.Sukmawati S.Ip, angkat bicara melalui hak jawabnya di media LNI News.

Menurut A.Sukmawati S.Ip kepala desa liliriattang tudingan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan ataupun pemberdayaan masyarakat selama periode tersebut, serta pernyataan bahwa aparat desa tidak menerima gaji, adalah tidak benar.

“Semua kegiatan kami mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2025 ini berjalan dengan baik dan telah dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” tegas A.Sukmawati S.Ip ndi

Baca Juga:  vonis 4 tahun terdakwa Andi fatmasari kasus penipuan Akpol sempat ricuh.

Ia menambahkan bahwa seluruh pelaksanaan program dana desa selama masa kepemimpinannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau temuan oleh pihak auditor maupun pengawas internal.

“Tidak pernah ada temuan terkait pengelolaan dana desa kami. Setiap penggunaan anggaran telah disertai laporan pertanggungjawaban secara tertib dan transparan,” jelasnya.

Pihak pemerintah desa juga menyayangkan munculnya isu-isu yang menurut mereka tidak berdasar, dan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Dengan pernyataan resmi ini, pemerintah Desa Liliriattang berharap publik dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menunggu hasil klarifikasi dari lembaga pengawas resmi jika memang diperlukan

Pos terkait