Bone Desa Cabbeng, 15 Agustus 2025 Latenritatta News –
Isu kenaikan pajak hingga 300% yang mengemuka di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kini mulai menemukan titik terang.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Cabbeng melalui Kepala Desa, Muhammad Yasin, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangan persnya, Muhammad Yasin membantah isu keberatan warga terkait kenaikan pajak yang diklaim ‘proporsional’. “Sampai saat ini, khusus untuk Desa Cabbeng, belum ada satu pun warganya yang keberatan secara eksplisit tentang adanya kenaikan pajak yang proporsional ini,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan, hal yang menjadi perhatian utama masyarakat adalah stabilitas harga komoditas pertanian, khususnya harga gabah.
Masyarakat Desa Cabbeng, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani, menawarkan sebuah “syarat” kepada pemerintah. “Satu hal yang ditawarkan oleh masyarakat kami, harga gabah jangan diturunkan.
Jika harga gabah tetap stabil, maka kami masyarakat tidak merasa terbebani dengan kenaikan pajak oleh pemerintah,” jelasnya.
Analisis Statistik dan Kebijakan Fiskal
Kenaikan pajak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, sebagaimana diinformasikan, didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Survei ini bertujuan untuk menentukan Zona Nilai Tanah (ZNT). ZNT adalah pembagian wilayah menjadi zona-zona berdasarkan nilai tanah, yang menjadi acuan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dengan demikian, kenaikan pajak yang terjadi adalah konsekuensi dari pembaruan data nilai tanah yang lebih akurat dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Secara statistik, kenaikan pajak sebesar 300% memang akan meningkatkan beban fiskal secara signifikan bagi masyarakat.
Namun, respons masyarakat Desa Cabbeng menunjukkan adanya korelasi signifikan antara pendapatan per kapita petani yang dipengaruhi oleh harga gabah dan persepsi beban pajak.
Secara ekonomis, pendapatan bersih (net income) petani akan tetap terjaga atau bahkan meningkat jika kenaikan harga gabah dapat mengimbangi atau melebihi persentase kenaikan pajak tersebut.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa isu kenaikan pajak tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan isu ekonomi makro di tingkat lokal, yaitu harga komoditas utama.
Respons masyarakat Desa Cabbeng mencerminkan kesadaran kolektif bahwa stabilitas harga komoditas primer adalah faktor krusial yang menentukan daya beli dan kesejahteraan mereka, bahkan lebih penting dari persentase kenaikan pajak itu sendiri.
Dengan demikian, penyelesaian isu ini tidak hanya membutuhkan transparansi dari pemerintah daerah terkait skema kenaikan pajak berdasarkan ZNT, tetapi juga perlu adanya intervensi kebijakan yang proaktif untuk menstabilkan harga gabah.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan ekonomi lokal secara keseluruhan.