Kontraktor Ungkap Kendala Proyek Cetak Sawah Bone Puteh, Praktisi Hukum Usulkan Revisi Aturan Teknis ke Menteri Pertanian

Bone, 22 Februari 2026 – LNI News — Klarifikasi lanjutan terkait progres proyek cetak sawah di Desa Bone Puteh, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, kembali mengemuka setelah pihak kontraktor memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi di lapangan.

Perwakilan pelaksana pekerjaan menyatakan bahwa sebagian lokasi yang ditunjuk dalam rencana pekerjaan tidak dapat dilanjutkan karena berada dalam kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dilema, sebab apabila pekerjaan tetap dilaksanakan maka berpotensi melanggar ketentuan kehutanan. Di sisi lain, masyarakat setempat tetap berharap proyek tersebut diselesaikan karena sebagian lahan selama ini dikelola oleh warga.

Selain persoalan status kawasan, kontraktor juga mengungkap adanya kendala teknis pada beberapa titik di luar kawasan hutan. Area tersebut memiliki kemiringan lebih dari 8 persen dengan kondisi berbatu, terjal, dan menyerupai perbukitan sehingga dinilai tidak memenuhi standar teknis pelaksanaan cetak sawah. Pihak pelaksana menegaskan bahwa jika pekerjaan dipaksakan, hal itu berisiko melanggar ketentuan teknis yang dipersyaratkan pemerintah serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Sementara itu, praktisi hukum Bone, Adv. Mukhawas Rasyid, S.H., M.H., menilai bahwa persoalan tidak tuntasnya pekerjaan dapat mengindikasikan adanya dugaan kekeliruan pada tahap perencanaan apabila sejak awal kondisi lahan sebenarnya tidak layak dimasukkan dalam program. Ia menekankan bahwa perencanaan teknis proyek harus didasarkan pada data survei lapangan yang akurat sebagaimana prinsip dalam regulasi jasa konstruksi.

Desain Cetak sawah dimaksud jelas melanggar regulasi sehingga menurut hukum segala perjanjian yang dilakukan oleh siapapun cacat hukum dan gugur sendirinya perjanjian itu.

Pasal 1320 KUH Perdata – Syarat Sah Perjanjian : Suatu perjanjian sah apabila memenuhi 4 syarat: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri, 2. Kecakapan untuk membuat perjanjian, 3. Suatu hal tertentu, 4. Sebab yang halal.

Pasal 1337 KUH Perdata : Menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan: 1. Undang-undang, 2. Kesusilaan, 2. Ketertiban umum.

Pasal 1335 KUH Perdata : Perjanjian tanpa sebab atau dengan sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum.

perjanjian kontrak ditanda tangani kontraktor bersama dinas pertanian provinsi sulsel batal demi hukum.

Lebih lanjut, Mukhawas juga memberikan masukan kepada Menteri Pertanian agar aturan teknis program cetak sawah dapat ditinjau kembali. Ia menyarankan agar kebijakan tidak lagi terlalu terpaku pada persyaratan hamparan luas dan kesatuan area, sepanjang lahan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, masih banyak lahan tidur di daratan yang sebenarnya berpotensi dijadikan sawah, namun tidak dapat dimanfaatkan karena terbentur persyaratan teknis luas minimum dan kesatuan lokasi.

Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Bone sendiri terdapat banyak lahan yang lokasinya terpisah-pisah namun jika dihitung secara keseluruhan dapat mencapai ribuan hektar dan berpotensi dikembangkan menjadi lahan pertanian produktif, baik sawah tadah hujan maupun sawah beririgasi. Oleh karena itu, ia mendorong agar regulasi teknis ke depan lebih adaptif terhadap kondisi geografis daerah sehingga optimalisasi lahan tidur dapat dilakukan tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan lingkungan.

Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan kepastian langkah yang akan diambil pemerintah terkait kelanjutan proyek serta solusi terhadap sisa lahan yang belum dikerjakan, termasuk kemungkinan penyesuaian perencanaan agar program tetap berjalan efektif dan sesuai aturan.

penulis : amir hafid

Pos terkait