Kuasa Hukum Ardal Group Angkat Bicara.
Bone, 24 Mei 2025 ( LNI ) News- Bantah pernyataan lsm lamellong Desak polisi PeriksaTambang di Lampoko
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai desakan dari LSM Lamellong melalui media Intipos.com kepada Polres Bone dan Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tambang di Desa Lampoko, perlu kami sampaikan bahwa desakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat alat bukti permulaan yang sah, yaitu:
Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa.
Hingga saat ini, tidak terdapat bukti yang valid atau laporan resmi kepada aparat penegak hukum yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak pemilik izin tambang atas nama inisial A DL. Oleh karena itu, permintaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tambang hanya berdasarkan opini publik atau tekanan dari pihak tertentu bukanlah langkah yang sesuai dengan prinsip negara hukum.
Perlu ditegaskan bahwa setiap izin pertambangan yang dimiliki oleh klien kami telah melalui prosedur administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan dari instansi teknis terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Pernyataan Kuasa Hukum Ardal Group Mukhawas Rasyid, S.H, M.H
Kami, selaku kuasa hukum Ardal Group, menyayangkan adanya upaya-upaya yang berpotensi mencemarkan nama baik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap kegiatan usaha yang sah dan legal. Tuduhan intimidasi terhadap insan pers yang belum terbukti secara hukum hendaknya tidak dijadikan alasan untuk menekan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban hukumnya.
Kami mendukung kebebasan pers, namun juga menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai dengan bukti hukum yang valid, bukan sekadar dugaan atau rekaman yang tidak diuji keabsahannya secara forensik.
Kami menghormati proses hukum yang adil dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, segala bentuk desakan kepada aparat penegak hukum harus dilandasi dengan data, fakta, dan dasar hukum yang jelas.