Latenritatta News – Eksklusif! Keceradasan Bupati Bone “smesh” Protes pintar Ketua DPRD: Hj. Faidah Resmi Jabat Sekwan! Drama Politik di Bumi Arung Palakka Memanas!

BONE, 24 Juli 2025 Latenritatta News – tendangan 12 pas bupati bone golkan Nurfaidah segera dilantik jadi sekwan.

Drama politik di Kabupaten Bone akhirnya menemui klimaks! Setelah tarik ulur dan penolakan sengit dari Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman secara mengejutkan berhasil meloloskan Hj. Faidah sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Bone definitif. Restu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat menjadi kartu As Bupati, sekaligus mematahkan resistensi dari lembaga legislatif.

Kabar ini diungkapkan langsung oleh Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, usai konsultasi “maraton” di Kantor BKN, Kamis (24/7/2025).

“Hasil konsultasi dengan BKN RI hari ini, memberikan restu untuk pelantikan Sekretaris DPRD Bone Hj. Faidah hasil lelang jabatan,” tegas Edy dengan nada penuh kemenangan.

Kilas Balik Drama: Penolakan Keras Hingga “Lampu Hijau” BKN Pusat
Sebelumnya, pelantikan Hj. Faidah sempat tertunda secara dramatis pada Rabu (16/7), di mana hanya lima pejabat eselon II lainnya yang dilantik oleh Bupati Bone. Penundaan ini bukan tanpa sebab; ditengarai kuat karena tidak adanya rekomendasi dari Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Sang Ketua DPRD merasa prosedur etika kelembagaan tidak dihargai, lantaran Hj. Faidah dianggap tidak secara langsung menemuinya sebelum pelantikan.

Padahal, Hj. Faidah adalah salah satu dari tiga besar hasil lelang jabatan terbuka dan juga merupakan Plt. Sekwan DPRD Bone.

Upaya konsultasi serupa sebelumnya oleh Ketua DPRD dan Ketua Komisi I ke BKN Regional IV Makassar juga tak membuahkan hasil. Namun, taktik “jemput bola” Bupati Bone yang mengutus Edy Saputra Syam langsung ke Jakarta untuk menemui BKN RI, terbukti ampuh membongkar kebuntuan. Kini, dengan restu resmi dari BKN pusat, peluang Hj. Faidah untuk segera dilantik sebagai Sekretaris DPRD Bone terbuka lebar.

Dasar Hukum Bupati “Pangkas” Protes Legislatif: Kekuatan Otoritas Administratif Negara
Lantas, apa dasar hukum Bupati Bone bisa menunjuk Hj. Faidah meski tanpa persetujuan Ketua DPRD? Langkah Bupati ini sejatinya mengacu pada kewenangan administratif yang diberikan oleh negara melalui regulasi kepegawaian.

Meskipun koordinasi dan sinergi dengan DPRD sangat diharapkan, keputusan akhir mengenai pengangkatan pejabat eselon II, termasuk Sekretaris DPRD, tetap berada pada otoritas Kepala Daerah (Bupati) setelah melalui prosedur lelang jabatan dan mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.

Dalam konteks ini, penolakan Ketua DPRD terkait “prosedur etika” yang tidak terpenuhi mungkin diinterpretasikan sebagai pertimbangan non-substansial oleh BKN. BKN, sebagai lembaga pembina kepegawaian negara, lebih menekankan pada aspek kompetensi, meritokrasi, dan hasil lelang jabatan yang sah.

Restu BKN pusat menjadi payung hukum kuat bagi Bupati Bone, karena BKN adalah lembaga yang berwenang memberikan persetujuan teknis atas pengangkatan dan pemindahan pegawai negeri sipil.

Dengan “lampu hijau” BKN, Bupati Bone memiliki legitimasi administratif penuh untuk melantik Hj. Faidah, bahkan jika ada ketidaksetujuan dari pihak legislatif.

Ini sekaligus menunjukkan bahwa Bupati Bone tetap pada pendiriannya, meskipun terjadi ketegangan dengan pihak legislatif. Langkah taktis Andi Asman Sulaiman untuk “melobi” langsung BKN pusat adalah manuver cerdas yang berhasil membuktikan otoritas eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam hal penempatan pejabat.

Hj. Faidah sendiri kini di ambang pelantikan definitif. Namun, Edy Syam masih enggan membeberkan kapan jadwal pelantikan susulan akan dilakukan. Yang jelas, drama penempatan Sekwan DPRD Bone telah mencapai babak baru, dengan kemenangan di tangan eksekutif.

Patut dinantikan, bagaimana respons dan dinamika hubungan antara Bupati dan DPRD Bone ke depannya pasca-keputusan “berani” ini. Perang dingin politik di Bumi Arung Palakka diprediksi akan semakin panas!

Pos terkait