WATAMPONE, 18 April 2025 LNI – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara Bone (LBH Kenustra Bone) secara resmi melayangkan surat permohonan perkembangan kasus dugaan korupsi terkait Penggunaan Anggaran RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone Tahun 2023-2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Watampone.
Surat bertanggal 18 April 2025 tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Kenustra Bone, Andi Asrul Amri, S.H., M.H.
Dalam suratnya, Andi Asrul Amri menjelaskan bahwa aduan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan RSUD Tenriawaru menjadi dasar pelaporan ini.
LBH Kenustra Bone, sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, berharap Kejaksaan Negeri Watampone dapat memberikan informasi terkini mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut secara terperinci dan terbuka.
“Dugaan kasus korupsi yang diadukan oleh masyarakat ini merupakan isu yang bersifat milik publik.
Oleh karena itu, kami sebagai representasi masyarakat di Watampone memiliki fungsi dan wewenang untuk meminta kejelasan informasi tentang perkembangan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Watampone,” ujar Andi Asrul Amri dalam suratnya.
LBH Kenustra Bone berharap agar Kejaksaan Negeri Watampone dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Bone.