LSM Latenritatta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah ke Kejaksaan dan Inspektorat

LSM Latenritatta Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah ke Kejaksaan dan Inspektorat

Bone, 1 April 2026 Latenritatta News –

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Latenritatta Kabupaten Bone resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi SD Inpres 10/73 Ceppaga, Kecamatan Libureng, kepada Kejaksaan Negeri Bone, Polres Bone, serta Inspektorat Kabupaten Bone.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 01/03/LTT/2026 dan disertai dokumentasi hasil pantauan lapangan yang dilakukan pada 16 Februari 2026. Dalam laporan itu, LSM Latenritatta mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rehabilitasi gedung sekolah dan pembangunan fasilitas WC dengan nilai proyek sebesar Rp615.157.928.
Ketua Bidang Pantauan dan Klarifikasi LSM Latenritatta, Andi Maksun, menyampaikan bahwa hasil investigasi menemukan sejumlah kejanggalan.

Di antaranya adalah selisih nilai anggaran dengan papan proyek yang tercatat sekitar Rp571.223.716, serta dugaan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai mekanisme.
“Bendahara hanya mengelola sebagian kecil dana, sementara sisanya dikelola langsung oleh kepala sekolah.

Selain itu, terdapat indikasi penandatanganan dokumen tanpa memahami substansi transaksi,” ungkapnya.
LSM Latenritatta juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan hasil fisik pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan estimasi masyarakat, nilai pekerjaan diperkirakan hanya sekitar Rp400 juta, sehingga muncul dugaan adanya praktik mark-up anggaran.

Dalam analisis yuridisnya, LSM Latenritatta mengaitkan temuan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Dugaan pelanggaran meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.

Selain itu, laporan tersebut juga menyinggung adanya pelanggaran prinsip administrasi dan keuangan negara, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kewajaran anggaran.

Melalui laporannya, LSM Latenritatta mendesak aparat penegak hukum untuk segera:
• Melakukan penyelidikan dan penyidikan
• Memanggil serta memeriksa pihak terkait
• Menghitung potensi kerugian negara
• Melakukan audit investigatif secara menyeluruh
LSM Latenritatta menegaskan akan terus mengawal proses ini secara serius dan berkelanjutan.

Jika laporan tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Kejati Sulsel dan Mabes Polri serta membuka informasi ke publik dan media.

“Harapan kami, aparat penegak hukum segera bertindak demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tutup pernyataan tersebut.(*)

Pos terkait