LSM Latenritatta Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase di Bone, Anggaran Rp359 Juta Disorot

LNI News | Bone, Sulawesi Selatan — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Latenritatta Kabupaten Bone secara resmi menyampaikan laporan tertulis terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase di Kabupaten Bone. Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Bone dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bone.

Laporan itu merupakan hasil pemantauan dan klarifikasi lapangan yang dilakukan pada 10 Desember 2025 di Jalan Sulolipu, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, sekitar pukul 10.45 WITA. Proyek yang dimaksud merupakan kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan jenis pekerjaan pembangunan drainase.

Berdasarkan dokumen LSM Latenritatta, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp359.550.604,89 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone, dengan pelaksana kegiatan CV Sukses Audyatama. Sementara SKPD penanggung jawab adalah Dinas Perkimtan Kabupaten Bone, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.

Temuan Lapangan
Dalam laporan tersebut, LSM Latenritatta mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan teknis, antara lain:

Pekerjaan drainase dilakukan tanpa pemasangan lapisan pasir urug dan batu kosong sebagaimana standar teknis pekerjaan drainase.

Pasangan batu drainase langsung ditancapkan di atas tanah dasar tanpa persiapan struktur pondasi yang memadai.

Material batu yang digunakan tidak dibersihkan terlebih dahulu sehingga berpotensi mengurangi daya rekat adukan.

Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak terpenuhi, di mana pekerja ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan rompi keselamatan.

Para tukang di lapangan tidak memegang gambar rencana atau acuan teknis pekerjaan.

Diduga Langgar Aturan
Atas temuan tersebut, LSM Latenritatta menilai kualitas bangunan drainase tidak memenuhi standar teknis konstruksi, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan, pekerjaan tersebut dinilai berpotensi gagal dari aspek mutu dan ketahanan bangunan.

LSM Latenritatta juga menyebut pelaksanaan pekerjaan diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Desakan Evaluasi dan Audit Teknis
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah, LSM Latenritatta mendesak Pemerintah Kabupaten Bone untuk segera:

Memerintahkan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan dan evaluasi ulang terhadap pekerjaan dimaksud.

Melakukan audit teknis dan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Memberikan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Menjamin agar pembangunan infrastruktur benar-benar memenuhi asas manfaat, kualitas, dan keselamatan bagi masyarakat.

Laporan tersebut ditandatangani oleh Andi Maksun, selaku Kepala Bidang Pantauan dan Klarifikasi LSM Latenritatta, dan disampaikan di Watampone, 25 Desember 2025.(*)

Pos terkait