LNI News | Laporan Investigasi
LSM Latenritatta Soroti Proyek Kampung Nelayan Merah Putih, Aduan Warga Soal Sisa Pembayaran Rp2,4 Miliar Mengemuka
Lampu Toae 9 maret 2026 —
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun Anggaran 2025 di RT 2 Dusun 2 Lampu Toae, Desa Angkue Sattu menjadi sorotan setelah muncul pengaduan dari masyarakat terkait dugaan persoalan pembayaran pekerjaan proyek tersebut.
Ketua DPP LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, S.H., M.H. , mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi proyek setelah menerima laporan dari warga. Ia bersama tim melakukan pemantauan lapangan serta meminta keterangan dari masyarakat setempat, termasuk Ketua RT dan beberapa warga yang mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan.

“Setelah menerima pengaduan masyarakat, kami melakukan pantauan langsung dan klarifikasi di lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya,” kata Mukhawas Rasyid kepada LNI News, baru-baru ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, proyek tersebut berada di bawah kontrak PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor utama. Dalam pelaksanaannya, sebagian pekerjaan disebut disubkontrakkan kepada PT Adelia Sejahterah Permai yang beralamat di Makassar.
Sejumlah sumber di lokasi menyebutkan pekerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah memasuki tahap PHO (Provisional Hand Over). Namun demikian, muncul keluhan dari pihak subkontraktor mengenai pembayaran pekerjaan yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sisa pembayaran sekitar Rp2,4 miliar yang hingga kini dikabarkan belum dibayarkan. Situasi tersebut, menurut sejumlah pihak di lapangan, berdampak pada beberapa pekerja yang disebut belum menerima upah serta sejumlah penyedia material bangunan, vendor, dan pemasok yang masih menunggu pembayaran.
Selain persoalan pembayaran, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi informasi proyek. Warga menyebutkan papan proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nilai anggaran pembangunan, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang digunakan dalam proyek tersebut.
Mukhawas Rasyid menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan dokumen terkait persoalan tersebut. Namun ia menegaskan, jika ditemukan adanya pihak yang dirugikan dan tidak ada penyelesaian yang jelas, LSM Latenritatta siap memberikan pendampingan hukum.
“Apabila terdapat unsur yang merugikan masyarakat atau pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek, kami siap mendampingi untuk menempuh langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Hingga laporan ini diturunkan, PT Adhi Karya (Persero) Tbk maupun PT Adelia Sejahterah Permai belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
LNI News masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Penulis : Amir Hafid.






























