LSM LATENRITATTA Warning kepada penyelenggara internet Illegal.

Latenritatta News.com-Bone sulsel-23 Januari 2024.

Maraknya Pelaku Penyelenggara Internet ilegal di Negara kita ini Khususnya di Kab Bone Skrg ini Membuat Pemerhati Sosial Masyarakat memberikan Atensi Akan Hal ini.

Miris, Para Pelaku Mengambil Kesempatan tuk Memperkaya diri sendiri di Tengah Ketidaktahuan Masyarakat akan Peraturan akan UU No 36 THN 1999
Tentang Telekomunikasi.
Pasal 47, Pasal 11 ayat 1. Bagi Siapa saja Menggunakan jasa internet ilegal bisa Di Ancam Pidana Penjara 6 tahun atau Denda Rp.600.000.000,.

Sebagai Langkah Kongkrit Penggiat Sosial LSM Latenritatta Me Warning Pemerintah Desa/ Lurah sebagai Pihak pemerintah Terdepan dan Terdekat dgn Masyarakat agar tdk Salah Langkah mempergunakan Jasa Internet ilegal yg bisa Berujung Pidana bagi Masyarakatnya.

Baca Juga:  Tim II Safari Ramadan Kunjungi Kampung Halaman Wakil Bupati Bone.

Sebagai Acuan Pengawasan,
Penyelenggara Internet Yg Resmi harus Izin ISP dari Kementerian Infokom dan Lengkap dgn Suket Uji Layak Operasi Jartaplok baru Bisa Menyelenggarakan.

Dan buat Jaringan Kabel Internet serta Bagi Reseller ( Penjual Kembali internet ) harus Mengantongi Sertifikat Reseller resmi dari Kementerian Infokom.

Pos terkait