LSM LATENRITATTA Warning!!!! Pemerintah Desa Rappa Kecamatan Tonra, Pemerintah Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur, Pemerintah Desa Pationgi Kecamatan Patimpeng.

Latenritatta News.com-Bone sulsel- 23 februari 2025.

LSM LATENRITATTA Warning!!!,

Pemerintah Desa Rappa Kecamatan Tonra.

Pemerintah Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur.

pemerintah Desa Pationgi Kecamatan Patimpeng.

Sehubungan dengan ditemukannya diduga adanya penyelenggara internet illegal dengan nama Farid net di Desa Rappa Kecamatan Tonra, Ais Net Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur, Farid net Desa Pationgi Kecamatan Patimpeng.

Maraknya Pelaku Penyelenggara Internet ilegal di Negara kita ini Khususnya di Kab Bone Sekarang ini Membuat Pemerhati Sosial Masyarakat memberikan Atensi Akan Hal ini.

Miris, Para Pelaku Mengambil Kesempatan tuk Memperkaya diri sendiri di Tengah Ketidaktahuan Masyarakat akan Peraturan UU No 36 THN 1999 Tentang Telekomunikasi.

Baca Juga:  Wakil Bupati Bone Serahkan Bantuan ke Masjid Miftahul Khair dalam Rangka kegiatan Safari Ramadhan 2025

Pasal 47, Pasal 11 ayat 1. Bagi Siapa saja Menggunakan jasa internet ilegal bisa Di Ancam Pidana Penjara 6 tahun atau Denda Rp.600.000.000,.

Sebagai Langkah Kongkrit Penggiat Sosial LSM Latenritatta Me Warning Pemerintah Desa/ Lurah sebagai Pihak pemerintah Terdepan dan Terdekat dgn Masyarakat agar tdk Salah Langkah mempergunakan Jasa Internet ilegal yg bisa Berujung Pidana bagi Masyarakatnya.

Sebagai Acuan Pengawasan,

Penyelenggara Internet Yg Resmi harus Izin ISP dari Kementerian Infokom dan Lengkap dgn Suket Uji Layak Operasi Jartaplok baru Bisa Menyelenggarakan.

Dan buat Jaringan Kabel Internet serta Bagi Reseller ( Penjual Kembali internet ) harus Mengantongi Sertifikat Reseller resmi dari Kementerian Infokom.

Pos terkait