Wujudkan Peran Serta Masyarakat, Rumah Curahat Masyarakat Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi di Bone

Watampone, 23 Agustus 2025 Latenritatta News,-

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Curhat Masyarakat (RCM) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Laporan ini diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah LSM RCM mengkaji hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024.

​Fakta dan Unsur Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi :

​Dalam surat laporannya, Ketua Umum DPP RCM, Mukhwas Rasyid, S.H., M.H., merinci beberapa temuan yang menjadi dasar pelaporan. Poin utama yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Plt. Kepala BKAD, A I I M. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran Kas Umum Pemda Bone sebesar Rp5 miliar.

​Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dugaan pengalihan anggaran dari peruntukannya untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek fisik dan dana hibah, yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi secara kolektif.

​Modus Operandi dan Kerugian Negara yang Teridentifikasi.

​Laporan LSM RCM memaparkan dua modus operandi utama yang terindikasi merugikan keuangan negara:

​Penyalahgunaan Anggaran Kas Umum:

Dana sebesar Rp5 miliar dari Kas Umum Pemda Bone diduga dialihkan ke rekening pribadi, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Tindakan ini mencerminkan penyimpangan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur.

​Penyimpangan Dana Hibah dan Proyek Fiktif: Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI sebesar Rp6,6 miliar yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan digunakan untuk honorarium pengurus, juga menjadi sorotan. Selain itu, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar dari kegiatan belanja fisik yang tidak sesuai spesifikasi atau adanya kekurangan volume.

​Laporan juga mencurigai adanya proyek fiktif dengan dugaan keterlibatan anggota Dewan, di mana komitmen fee mencapai 20-30 persen dari nilai proyek. Hal ini menunjukkan adanya konspirasi jahat antara pihak eksekutif dan legislatif untuk merampok keuangan negara.

​Desakan Penegakan Hukum dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
​Laporan ini merupakan wujud komitmen LSM RCM dalam mengawal pemberantasan korupsi di daerah. Mukhwas Rasyid berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

​”Kami berharap Kejaksaan dapat segera mengungkap kebenaran dan menindaklanjuti secara hukum jika dugaan penyimpangan ini terbukti,” ujar Mukhwas.

​Dengan adanya laporan ini, publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kabupaten Bone.

Penulis : Adinusaid Rasyid.

Penulis: Asinusaid Rasyid
Editor: LNI News

Pos terkait