Bone 16 februari 2026 – LNI NEWS
LSM LATENRITATTA menyoroti dugaan ketidakterbukaan dan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan SD Inpres 10/73 Ceppaga terletak di dusun camming kelurahan ceppaga kecamatan libureng yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Ketua Tim Klarifikasi dan Pantauan LSM LATENRITATTA, Andi Maksum, mengungkapkan bahwa proyek bantuan pemerintah pusat tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi transparansi anggaran maupun administrasi pertanggungjawaban.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut bersumber dari APBN 2025. Namun, nilai anggaran pada papan proyek disebut tidak dicantumkan secara terbuka dan jelas. Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan negara, besaran anggaran wajib diumumkan kepada masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun LSM LATENRITATTA, dana yang dicairkan melalui bendahara sekolah disebut mencapai Rp 615.157.000. Namun bendahara hanya mengakui mengetahui pengeluaran sebesar Rp 18.000.000 untuk pembelian material berupa pasir dan batu. Selebihnya, menurut sumber oknum masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengelolaan dana dilakukan langsung oleh kepala sekolah ( Swakelola ).
Ironisnya, bendahara sekolah dikabarkan tidak bersedia menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana di luar nilai yang diketahuinya. Akibat persoalan administrasi tersebut, proyek pembangunan itu disebut belum dapat dilakukan PHO (Provisional Hand Over/Serah Terima Sementara) karena persyaratan administrasi belum terpenuhi.
“Jika benar dana ratusan juta rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, maka ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Andi Maksum.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti hasil fisik bangunan yang dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang disebut telah dicairkan. Warga mempertanyakan apakah terdapat selisih nilai yang tidak tercermin dalam kualitas dan volume pekerjaan.
Proyek tersebut juga diketahui dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar daerah, yakni dari Kabupaten Bulukumba, tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga karena selain dugaan ketidakterbukaan anggaran, proyek tersebut juga tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
Potensi merugikan negara dan melanggar secara hukum, apabila terbukti terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, tidak tercatat, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut dapat memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 2 UU Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
• Pasal 3 UU Tipikor, tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan maladministrasi apabila mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Namun demikian, untuk memastikan adanya kerugian negara, diperlukan audit resmi dari lembaga berwenang seperti Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan kerugian negara tidak dapat didasarkan pada asumsi, melainkan harus melalui proses pemeriksaan yang sah.
LSM LATENRITATTA mendesak aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa dokumen pencairan dana, RAB, bukti belanja, serta laporan pertanggungjawaban.
“Kami meminta agar dilakukan audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Jika terbukti, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Andi Maksum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas terkait diharapkan memberikan klarifikasi resmi guna menjawab berbagai sorotan publik tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN, agar benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu sarana belajar siswa.
Penulis : amir hafid






























