LATENRITATTANEWS.COM BONE SULSEL- Maraknya Tambang illegal beroperasi atas ijin tipiter polres dengan pungutan Rp 6.000.000/ bulan tiap alat berat diistilahkan oleh kalangan penambang illegal cicilan mobiliota’ di polres dan polda.
Untuk kapal penyedot pasir halus di pungut senilai Rp 1.500.000 + jatah pasir halus alasan sumbangan tapi di jual untuk bangunan.
Diperkirakan unit alat berat dan kapal penyedot pasir halus sebanyak kurang lebih 50 unit.
Atas perbuatan oknum tipiter yang melakukan pungutan dan melakukan pembiaran seolah tak ada lagi penegak hukum, sungguh sangat meresahkan para penambang legal berijin.
Tentu kalau penambang illegal beroperasi maka material tambang legal berijin tidak laku.
Dikarenakan harga material tambang illegal lebih murah karena tidak bayar pajak, sedangkan harga material tambang legal berijin memperhitungkan biaya ijin dan pajaknya sehingga harganya tentu lebih tinggi.
Dalam hal ini saya sebagai penerima keluh kesah masyarakat penambang legal berijin menyampaikan aspirasi secara terbuka untuk Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sul Sel agar juga tidak turut serta melakukan pembiaran ini terjadi.
Mengingat pemerintah daerah kabupaten bone sulawesi selatan terdampak devisit anggaran senilai 200 milyar rupiah seharusnya penegak hukum polres membantu pemerintah daerah kabupaten bone mengarahkan agar semua yang mau berusaha dalam kegiatan pertambangan semua harus berijin.
Dan tidak ada alasan penambang bone tidak berijin cukup kami sebagai aktifis sudah berjuang mempasilitasi kepada pemerintah agar RTRW pertambangan semua kecamatan selain kecamatan kota watampone dimasukkan sebagai RTRW pertambangan dan kesemuanya sudah berubah.
Saya berharap melalui surat terbuka ini agar dapat menjadi perhatian sebagaimana harapan slogan POLRI PRESISI.
Salam asprasi rakyat bone melalui LSM LATENRITATTA.
Narasumber : Muhsawas rasyid . S.H , M.H.