Oleh: Mukhawas Rasyid, S.H., M.H. (Ketua Umum LSM Latenritatta)
BONE, 16 Agustus 2025 Latenritatta News,-
Setelah kita menunaikan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak, tiba saatnya kita sebagai masyarakat mengambil peran aktif dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, LSM Latenritatta merasa bertanggung jawab untuk mengawal dan memastikan setiap rupiah pajak yang dibayarkan benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas.
Kami, LSM Latenritatta, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bone.
Evaluasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa hak-hak dasar masyarakat terpenuhi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kualitas layanan dasar menjadi tolak ukur utama keberhasilan sebuah pemerintahan, dan kami akan menyoroti beberapa sektor krusial.
Pelayanan Kesehatan :
Sektor kesehatan adalah cerminan kesejahteraan rakyat. Kami akan melihat sejauh mana ketersediaan dan kualitas layanan puskesmas dikabupaten bone, rumah sakit umum daerah kabupaten bone, dan program kesehatan masyarakat lainnya. Apakah masyarakat Bone sudah mendapatkan akses kesehatan yang merata dan terjangkau?
Apakah fasilitas yang ada sudah memadai untuk menangani berbagai kasus penyakit?
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
Infrastruktur adalah urat nadi perekonomian daerah. Kami akan mengevaluasi pembangunan dan pemeliharaan jalan, irigasi, serta penataan ruang yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Apakah proyek-proyek infrastruktur ini tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata?
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman :
Setiap warga negara berhak atas tempat tinggal yang layak. Kami akan mengkaji program-program pemerintah terkait penyediaan perumahan terjangkau serta penataan kawasan permukiman. Apakah kebijakan ini benar-benar menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah?
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat :
Rasa aman adalah hak fundamental. Kami akan mengawasi upaya pemerintah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman. Apakah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bekerja secara sinergis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga?
Layanan Sosial :
Pemerintah hadir untuk melindungi mereka yang paling rentan. Kami akan meninjau program-program bantuan sosial untuk fakir miskin, anak terlantar, dan penyandang disabilitas. Apakah bantuan ini tepat sasaran dan diberikan secara berkelanjutan?
Evaluasi ini akan dilakukan secara terukur dan berdasarkan logika hukum yang kuat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Kami akan mengumpulkan data, melakukan investigasi, dan menyampaikan temuan kami kepada pihak-pihak berwenang—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Kami percaya, dengan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, kita dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bone untuk bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa setiap janji layanan dasar benar-benar menjadi kenyataan.
Sebagai Landasan Hukum Kami :
1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Peran LSM sebagai kontrol sosial juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Landasan hukum diatas memperkuat peran LSM dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik dan kinerja pemerintah.
Kami lsm latenritatta akan managih hak setelah menunaikan kewajiban.