Oknum Pencuri Suara Rakyat KPU Bone Berujung Vonis Teguran Keras.

LATENRITATTA NEWS.COM -Oknum Pencuri Suara Rakyat KPU Bone Berujung Vonis Teguran Keras. Senin Tanggal 30 Desember 2024 Pukul 14.00 WIB di DKPP RI Jakarta.

Pengaduan Mukhawas Rasyid, S.H, M.H Masyarakat Bone didampingi oleh advokat Andi Asrul Amri ke DKPP RI tentang adanya perubahan suara secara illegal dan in konstitusi dilakukan oleh ketua KPU Bone berkahir vonis teguran keras oleh majelis DKPP RI.

Majelis DKPP RI Telah menjatuhkan vonis hukuman kepada penghianat konstitusi oknum KPU Bone.

DKPPRI hanya memberikan sekedar teguran keras dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku berupa hukuman sebagaimana apa yang menjadi harapan masyarakat Bone.

Wajar jika sipelaku mengatakan tidak keras walau dalam putusan mejelis mengatakan menghukum teradu dengan hukuman teguran keras.

Baca Juga:  Sukseskan Swasembada Pangan, Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud Ingatkan Pentingnya Sinergitas

Namun pada dasarnya hukuman yang diberikan kepada penghianat konstitusi ini mampu kami memperlihatkan kepada masyarakat bone bahwa kami masih ada selalu untuk masyarakat bone dan tidak berhianat sampai akhir keinginan jalan jalan keadilan yang disajika oleh konstitusi, kami semua lewati dan jalaninya walau berhadapan dengan siapapun.

Hak konstitusi kami sudah kami lakukan secara paripurnah kami gunakan mencari, menemukan, dan melaporkannya, menghantarkannya hingga diakhir acara hukum yang disajikan oleh konstitusi negara ini.

Selanjutnya vonis keadilan ada ditangan majelis……

jika rakyat menilai tidak adil maka pantaslah majelis malu bukan kami pengadu….

Inilah gambaran hukum indonesia terkadang membuat rakyat tak percaya lagi dengan para pelaku penyelenggara negara membawa amanah bangsa ini.(*)

Pos terkait