Oknum Penegak Hukum Bone Disebut Pawang Jaringan Internet Illegal Bone

latenritatta news indonesia,………..

Bone Sulawesi Selatan, 24 Januari 2025.

Latenritatta News indonesia, terus menelusuri siapa dalang maraknya jaringan internet illegal di Kabupaten Bone.

Berdasarkan data penelusuran Latenritatta News Indonesia di 4 Desa Di kabupaten Bone dengan melakukan pantauan serta klarifikasi langsung kepada masyarakat maka didapatkan selain novinet didesa galung kecamatan ulaweng bertambah temuan 4 jaringan internet illegal di Kabupaten bone.

Adapun jaringan Wifi tersebut masing – masing 1.  ( WAN NETWORK dan PUTRA DAERAH titik koordinat 4°26’35.1”S 120°07’17.5’E Desa Mattaro Purae Kacamatan Amali Kabupaten Bone ), 2. ( RISKA NET 4°28’51.1’’S 120’08’34.5’E Desa Mula Menre’e Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone), 3. ( APALA NET Titik Koordinat 4°37’15.9’S 120°19’29.0’E Kelurahan Apala Dusun Amessangeng Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone ), 4. ( ASIA NET 4°35’50.0’S 120”16’53.3’E Desa Kajao Laliddong Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone ).

Baca Juga:  Pemkab Bone Diduga Tak Sesuai Aturan dalam Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Daerah, Kerugian Capai Rp626 Juta

Diduga para pelaku adalah masing – masing warga desa sendiri diatas, dari hasil klarifikasi yang didapatkan oleh Latenritatta News Indonesia untuk memuluskan jaringan internet illegal harus menggandeng oknum penegak hukum yang membidangi perkara pidana jaringan internet illegal agar bebas dari permasalahan hukum.

Perbuatan jaringan internet illegal sudah berlangsung sekitar 5 tahun lamanya hingga sampai sekarang ini, dan setiap jaringan internet illegal terkonfirmasi kepada oknum penegak hukum yang menangani perkara ini dengan memberikan kontribusi atau ditarik pungutan oleh penegak hukum senilai 5.00.000 hingga 1.000.000 tiap jaringan internet illegal.

perbuatan ini tentu ada dampaknya seperti dapat menyebarkan konten berbahaya, seperti pornografi, kebencian, teroris dan judi online dan dapat membuka akses data pribadi orang termasuk membobol rekening bank, menurut salah satu  pelaku usaha jaringan internet.

Baca Juga:  Siswa SMP 1 Ulaweng Unjuk Rasa Nyatakan Sikap Ganti Bendahara Bos Sekolah

Menurut Mukhawas rasyid, S.H, M.H Ketua Rumah Curhat Masyarat Indonesia dimintai tanggapan hukum tentang perkara ini menurutnya perbuatan tersebut jika benar adanya sudah pasti masuk unsur melanggar ketentuan tekhnis perijinan sebagaimana di persyaratkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuesnsi Radio dan Orbit Satelit, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko , Permen kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Jika kementerian mengeluarkan ijin tidak sesuai ketentuan tekhnis maka dinyatakan ijinnya cacat hukum, terlebih lagi kalau kegiatan tersebut terlaksana tidak disertai ijin kementerian maka dia akan lahir menjadi permasalahan hukum pidana sebagaimana dalam Undang – Undang  Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi  pasal 11 tentang perijinan, ketentuan pidana Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun datau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah ), dan siapa saja turut serta menikamati jaringan tersebut dan memperoleh keuntungan dari hasil bisnis illegal tersebut maka disebut sebagai turut serta malakukan perbuatan illegal sebagaimana dalam KUHP pasal 55 dan pasal 56.

Editor: editor adinusaid rasyid

Pos terkait