Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penambangan Illegal di Kabupaten Bone Jual Beli Pasal.

LATENRITATTANEWS.COM INDONESIA, 17 januari 2025, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan pantauan latenritatta news,….

Telah terjadi peristiwa pertambangan illegal dikabupaten bone yang mana para pelaku diduga mendapat restu dari oknum penegak hukum polres bone yang menangani dalam bidang pertambangan minerba.

Telah berlangsung penambangan illegal secara terbuka dimata publick yang berlokasi beberapa tempat kacamatan dan desa di kabupaten bone yakni :

1. Pattiro ( Roni, mincung, 4 lokasi
2. ADRI H.SUNRA ( Goa Mampu uloe )
3. PARDI ( desa Kacimpang)
4. aji Santi ( Palongki )
5. USMAN ( mattirobulu Amali)
6. RUDI ( Desa Wellulang amali)
7. Aji Raodah ( Mare)
8. ……….TPR
9. KAHAR ( Cumpiga).
10. H.BURHAN / PA ZAENAL ( LAPPAE ).
13. SERUJI ( Mattoangin)
14. JAMAL H.UDIN ( Matuju).
15. BUSTAN ( Mattoangin)
16. … ( taccipi)
17. ARIS Palakka
18. Palakka TPR
19. Ibu Asni Taccipi
20. Bolli (Ponre).
22. Ir. ILYAS (.Tunreng Tellue).

Baca Juga:  Pungli Oknum Penegak Hukum Polres Bone Semakin Terang.

Dari data diperoleh oleh latenritatta news 22 tambang illegal di kabupaten bone beroperasi bukan tanpa syarat melainkan mendapat syarat dari oknum penegak hukum yaitu berkewajiban memberikan kontribusi senilai 6.000.000/ alat berat yg beroperasi x 22 maka dapat ditarik upeti senilai 132.000.000/ bulannya sebagai dana tutup mata.

Dari upeti 132.000.000 maka oknum penegak hukum menjadikannya tak buta tapi tak melihat hal ini tentu diluar syarat tekhnis undang undang minerba, undang undang lingkungan hidup, undang undang tata ruang republick indonesia.

Akibat dari perbuatan tersebut selain meresahkan masyarakat juga masuk dalam kerugian negara karena ada hak negara yang tidak dipenuhi oleh pelaku.

Hak negara dan hak sosial yang mana di maksud tidak terpenuhi adalah hak normatif hukum dan hak sosial masyarakat yang hidup tumbuh berkembang di daerah kabupaten bone.(*)

Pos terkait