Sinjai 15 Juni 2024 , LNI News – Penanganan kasus pencurian ternak sapi (curnak) di wilayah hukum Polsek Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, menuai sorotan tajam. Kasus yang dilaporkan oleh warga bernama Tengnga pada tanggal 17 April 2024 ini, diduga tidak ditangani secara profesional oleh penyidik Polsek Tellulimpoe.
Tengnga melaporkan kehilangan beberapa ekor sapi miliknya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta. Namun, sejak laporan tersebut dibuat, pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga saat ini.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, pelapor akhirnya membawa masalah ini ke Bidang Propam Polda Sulsel melalui surat pengaduan yang disampaikan oleh DPP Rumah Curhat Masyarakat (RCM) Bone.
Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel dengan nomor: B/Pam-370/VI/2025/Bidpropam tertanggal 3 Juni 2025, disebutkan bahwa hasil penyelidikan awal telah menemukan adanya dugaan ketidakprofesionalan oleh penyidik berinisial AIPTU TOEP EFENDI PS dari Polsek Tellulimpoe. Atas dasar itu, kasus ini telah dilimpahkan ke Sipropam Polres Sinjai untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
Kompol Rais Muin, S.I.K., selaku Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, dalam keterangannya menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan resmi kepada pihak pengadu dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat perlindungan terhadap pelapor dan transparansi proses hukum adalah bagian dari reformasi Polri yang digaungkan secara nasional.
Pihak keluarga pelapor dan masyarakat berharap agar pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara adil, profesional, dan transparan demi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi Latenritatta News Indonesia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.
