LNI NEWS – WATAMPONE, 14 Maret 2026– Gelombang usulan pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bone memicu diskursus tajam di internal parlemen. Bupati Bone secara terbuka membenarkan adanya usulan pergantian yang diajukan oleh sejumlah oknum anggota legislatif, meskipun saat ini dokumen fisiknya belum diterima secara resmi di meja kerja Bupati.
“Iya, memang ada usulan tersebut secara lisan dari beberapa oknum anggota DPRD Bone. Namun, sampai sekarang kami belum menerima fisik usulannya secara tersurat atau tertulis,” ungkap Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, So.s, M.M dalam keterangan terbarunya.
Internal DPRD Terbelah.
Meskipun usulan ini terus bergulir, suara di internal DPRD Bone tampak tidak bulat. Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Andi Nursalam Nawir, bersama Andi Muhammad Idris Rahman, S.H., M.H. (Ketua Komisi II), mengaku belum mengetahui adanya pengajuan pergantian tersebut. Mereka menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi yang sampai ke tangan mereka mengenai rencana rotasi posisi Sekwan. Kontradiksi muncul dari pernyataan Rismono Sarlim (Ketua Komisi I) dari Fraksi Golkar. Rismono mengonfirmasi bahwa usulan tersebut memang benar adanya dan telah diajukan secara resmi dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada Bupati Bone. Ia mengeklaim bahwa langkah ini didasari oleh hasil rapat anggota DPRD yang menginginkan adanya penyegaran di posisi kesekretariatan.
Menanggapi polemik ini, pihak Sekwan melalui klarifikasinya tetap bersikeras bahwa fungsi pelayanan kepada dewan wajib tunduk pada aturan administrasi negara. “Kami tidak dapat melayani sesuatu jika tidak senafas dengan aturan. Setiap kebijakan, terutama dana, harus berdasar logika hukum agar tidak merugikan anggota dewan lainnya di kemudian hari,” tegasnya.
Analisis Mukhawas Rasyid: Prosedur Hukum Adalah Panglima Pengamat hukum Mukhawas Rasyid menilai perbedaan informasi di internal dewan menunjukkan adanya masalah prosedural dalam pengambilan keputusan.
Ia memperingatkan bahwa usulan pergantian tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan sepihak oknum atau rapat yang tidak merepresentasikan seluruh fraksi.
“Bupati harus jeli melihat apakah rekomendasi tertulis yang dimaksud Rismono sudah melalui mekanisme konsultasi resmi pimpinan DPRD sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Jika ada anggota yang merasa tidak tahu, ini bisa menjadi indikasi cacat administrasi dalam proses pengusulan tersebut,” ujar Mukhawas Rasyid.
Ia menambahkan, Sekwan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang dilindungi oleh UU ASN No. 20 Tahun 2023. Pemberhentiannya wajib didasarkan pada evaluasi kinerja objektif, bukan karena resistensi Sekwan dalam menjaga tata kelola keuangan yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti apakah Bupati Bone akan memproses rekomendasi yang diklaim Rismono atau justru mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum mengingat adanya ketidaktahuan dari fraksi-fraksi lain di DPRD Bone.
Penulis: Amir Hafid






























