Praktik Judi sabung ayam di Tanasitolo dan Kalola Serta Tempe Diduga di Bekingi Oknum Aparat Penegak Hukum Hingga Terkesan Tutup Mata.

LATENRITTANEWS.COM WAJO SULSEL – Maraknya Praktik Perjudian Sabung ayam di Palloro Desa ujunge kec.tana sitolo dan desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia kini masih tetap beraktivitas, nampaknya aparat penegakan hukum setempat dan polres Wajo melakukan pembiaran.

Sangat disayangkan tempat judi sabung ayam ini diduga ada aliran upeti yang tersistematis ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Nampaknya bapak Kapolres Wajo diduga melakukan pembiaran sebab praktik perjudian tersebut, masih tetap beraktivitas di Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, Kecamatan Tempe, dan Palloro Desa Ujunge kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat seakan tutup mata hingga aktivitas judi sabung ayam di anggap aman terkendali.

“Judi sabung ayam itu juga dampaknya sangat berpengaruh ke generasi penerus bangsa. Berbahaya bagi moral perkembangan anak-anak sekitar,” Ujar Supardi.

“Diduga ada oknum anggota aparat penegak hukum yang terlibat dalam praktek ini, sehingga tindak tegas dari Kepolisian rasanya lemah, entah ada setoran atau pelaku utama adalah Aparat penegak hukum sendiri”

Praktik judi sabung ayam di Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo, Kecamatan Tempe, dan Palloro Desa Ujunge kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo dugaan ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterlibatan oknum aparat dalam kegiatan tersebut, lemahnya penegakan hukum, atau adanya kepentingan pribadi. Meskipun terdapat peraturan hukum seperti Pasal 303 KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 yang melarang perjudian, lemahnya penegakan hukum dan perilaku oknum aparat membuat praktik tersebut tetap marak.

Ketua DPD Lankoras-ham kabupaten wajo, Supardi, meminta kepada propam Polda Sulsel untuk turun langsung ke lokasi serta menindak tegas dan memberi atensi terhadap oknum aparat penegak hukum yang ikut terlibat menjadi pemain judi, jangan sampai tajam diatas tumpul di bawah, penegak hukum tidak boleh tutup mata dan melakukan pembiaran, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif.(Rst)

Pos terkait