Progres Proyek Cetak Sawah di Desa Bone Puteh Jadi Sorotan, Realisasi Baru Sekitar 50 Hektar

Progres Proyek Cetak Sawah di Desa Bone Puteh Jadi Sorotan, Realisasi Baru Sekitar 50 Hektar

Bone, 18 februari 2026 LNI News –

Proyek cetak sawah yang berlokasi di Desa Bone Puteh, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan dan progres pekerjaannya.

Berdasarkan hasil klarifikasi kepada warga setempat, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT. Amal Mualindo dengan direktur H.A.S. Nilai anggaran pekerjaan disebut mencapai Rp35.000.000 per hektar. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diinformasikan disubkontrakkan kepada pihak lain, yakni H.A , dengan nilai Rp13.000.000 per hektar, yang selanjutnya kembali melibatkan pemilik alat berat dengan sistem pembayaran upah per jam kerja. Luas lahan yang menjadi objek pekerjaan disebut sekitar 107 hektar, dengan progres penyelesaian diperkirakan telah mencapai kurang lebih 50 hektar.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, klarifikasi juga dilakukan kepada Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan selaku pemegang anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dari keterangan PPK diperoleh penjelasan bahwa hps kami 26 jt lebih/ha namun penawaran penyedia 21 jt lebih/ha. Adapun pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan di lapangan. Dengan demikian, pembayaran hanya diberikan sesuai volume pekerjaan riil.

Terkait informasi nilai subkontrak sebesar Rp13.000.000 per hektar, PPK menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ranah internal antara kontraktor dan pihak pelaksana di lapangan, sehingga tidak menjadi kewenangan dinas untuk mencampuri kesepakatan tersebut.

Sumber informasi lain menyebutkan bahwa volume kontrak pekerjaan di wilayah Kecamatan Tonra, khususnya Desa Bone Puteh, tercatat sebesar 113,3 hektar. Namun realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai sekitar 45,53 hektar, sehingga masih terdapat sisa lahan yang belum dikerjakan seluas kurang lebih 67,77 hektar.

Disebutkan bahwa sebagian lahan yang belum dikerjakan memiliki kondisi medan dengan kemiringan lebih dari 8 persen, berbatu, terjal, serta menyerupai perbukitan, yang diduga menjadi kendala teknis pelaksanaan pekerjaan.

Keterangan dari pihak ahli turut menegaskan bahwa fokus pengawasan seharusnya bukan pada besaran harga subkontrak, melainkan pada kesesuaian pembayaran dengan prestasi pekerjaan yang dihasilkan.

Meski demikian, disayangkan apabila terdapat lahan yang tidak dapat dikerjakan. Namun kondisi medan yang berat dinilai dapat menjadi faktor rasional yang menyebabkan kontraktor tidak melanjutkan pekerjaan karena berpotensi menimbulkan kerugian secara teknis maupun finansial.

Lanjut pihak media ( LNI News ) mempertanyakan tentang kedudukan hukumnya kepada salah satu praktisi hukum Bone Bapak Adv. Mukhawas Rasyid, S.H, M.H setelah diceritakan kronologis diatas memberikan keterangan bahwa tidak selesainya pekerjaan diatas diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh pihak konsultan perancang harusnya jika medannya tidak layak maka sebaikanya jangan dimasukan dalam program atau dalam rancangan diduga tidak patuh pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan turunannya Perencanaan teknis harus didasarkan pada data lapangan yang akurat, diduga kesalahan perencanaan teknis (planning error) hal ini dapat menjadi masalah hukum dapat dituntut secara perdata, jika ditemukan kerugian negara maka dapat menjadi tuntutan tindak pidana korupsi, dapat pulah dijatuhi hukuman administrasi yaitu black list perusahaannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi tambahan terkait kemungkinan penyesuaian volume pekerjaan ataupun perubahan kontrak akibat kondisi lahan di lapangan. Publik berharap instansi terkait dapat memastikan transparansi serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : amir hafid

Pos terkait