Watampone LNI News – Edisi 19 Juni 2025.
Putusan ( MKKS ) di SMPN 1 Watampone: Diduga Pungli, Bupati dan Rumah Curhat Masyarakat Angkat Bicara
WATAMPONE – Keputusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKKS) Kabupaten Bone yang dilaksanakan di SMPN 1 Watampone pada hari Senin, 16 Juni 2025, menuai kontroversi setelah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diarahkan kepada para guru. Ketua MKKKS, Arfah S.Pd., M.Pd., menjadi sorotan atas keputusan yang dinilai melanggar aturan hukum dan etika.
Berdasarkan dokumen yang beredar, dua poin utama hasil keputusan MKKKS tersebut adalah:
1. Wajib semua guru pesan baju GS Pro.
2. Untuk cendramata Pak Kadis, Kepala Sekolah wajib menyumbang Rp 50.000 dan semua guru Rp 20.000.
Menanggapi hal ini, LNI hasil klarifikasi yang dilakukan kepada Bupati Bone mengungkapkan bahwa pungutan tersebut adalah perbuatan terlarang dan tidak pernah ada persetujuan dari pihak Bupati. “Pungutan semacam itu adalah perbuatan yang terlarang dan tidak pernah ada persetujuan dari kami,” tegas Bupati dalam klarifikasinya.
Senada dengan pernyataan Bupati, Mukhawas, Ketua Rumah Curhat Masyarakat, juga angkat bicara. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan tindakan pungli yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. “Kalau mau menyumbang itu seharusnya fakir miskin, anak terlantar, anak yatim, itu lebih afdal jika diberi.
Daripada memberi kepada orang mampu, tidak bermanfaat juga tidak bernilai ibadah di mata Sang Pencipta karena tidak ada yang mendasari perbuatan tersebut dari segi hukum,” guru saatnya diberikan kemerdekaan untuk mencerdasakan anak bangsa saya adalah pemerhati guru bersedia mendampingi guru jika ada yang menginterfensi tugas tugas pokoknya jelas Mukhawas.
Pernyataan dari kedua belah pihak ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli dalam keputusan MKKKS di SMPN 1 Watampone.
Masalah ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MKKKS atau Ketua MKKKS, Arfah S.Pd., M.Pd., terkait klarifikasi dari Bupati dan Rumah Curhat Masyarakat.
Hak jawab dapat di lakukan melalui nomor watshap 085 342 260 376.