Latenritatta news indonesia Bone-Selasa 18 Februari 2025.
sebagaiamana sebelumnya dilaporkan dikejaksaan pada hari jumat tanggal 7 Februari 2025 tentang adanya dugaan penggunaan anggaran di dua OPD pemerintah Kabupaten Bone dengan nilai milyaran rupiah dimana kuat dugaan dalam kepengelolaan anggarannya tidak dapat diyakini kewajarannya pada tahun anggaran 2024.
Adapun kegiatan yang di maksud adalah : makan minum kantor, Atk kantor, rehabilitasi kantor, perjalanan dinas kantor, videotron. (K).(S).
Dicontohkan perjalanan dinas diduga bekerjasama dengan travel merubah nama kegiatan padahal kegiatan sebenarnya tidak bisa dipertanggung jawabkan karena sifatnya bukan kegiatan dinas begitupun yang lainnya bekerjasama dengan rekanan untuk memuluskan perbuatan diduga merugikan negara.
Dari kegiatan dimaksud dimana pembelanjaannya tidak dapat diyakini kewajarannya, baik penggunaan anggaranya, belanjanya, maupun pertanggung jawabannya tahun anggaran 2024.
Besaran anggaran makan minumnya tidak rasional dengan jumlah pegawainya, begitu pula belanja Alat Tulis Kantor, belanja cetak dan penggandaan tidak sepadan dengan target indikator yang harus dicapai, serta belanja pemeliharaan gedung kantor dan aula rapat yang sangat tinggi tidak sebanding dengan pemanfaatannya disaat pemerintah kabupaten bone mengalami defisit anggaran.
Dari data yang diperoleh oleh rumah curhat masyarakat terhadap hasil klarifikasi kepada SI dapat diyakini kebenarannya, maka darinya itu pada tanggal 7 februari 2025 dilaporkannya di kejaksaan bone pukul 11.00 dengan harapan dapat ditindaki dengan proses hukum.
Laporan Rumah Curhat Masyarakat ditanggapi langsung oleh kejari bone dengan disposisi langsung ke bagian pidsus kejaksaan bone, lanjut Kasi Pidsus Kejaksaan Bone Heru Rustanto, S.H, M.H langsung menanggapinya dengan memanggil ketua Rumah Curhat Masyarakat pukul 04.30 untuk dilakukan klarifikasi sebagai awal proses hukum.
Editor : Andar