LNI NEWS BONE SULSEL, 26 Januari 2026,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terhitung sejak tanggal 14 hingga 21 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana narkotika serta mengamankan 1 (satu) Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan 3 (tiga) orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Bone melalui Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Bone, termasuk Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Barebbo, Sibulue, Palakka, hingga Kabupaten Maros.
Rincian Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika jenis sabu (methamphetamine) dan sinte, dengan total berat bervariasi mulai dari ±0,17 gram hingga ±3,1 gram.
Penanganan Hukum dan Pendekatan Restoratif
Para tersangka dikenakan pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1), serta pasal pendukung dalam KUHPidana terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
Khusus terhadap tersangka pengguna dan anak di bawah umur, Polres Bone telah melakukan Asesmen Terpadu di BNNK Bone, dengan hasil rekomendasi berupa:
Rehabilitasi, dan/atau
Restorative Justice (RJ),
serta Diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, terhadap tersangka dengan barang bukti yang cukup dan indikasi sebagai pengedar, proses hukum telah memasuki tahap penyidikan (sidik) dan akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen Polres Bone
Satresnarkoba Polres Bone menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam menekan peredaran narkotika, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas pihak kepolisian.
Penulis : Amir hafid























