Sidang eksepsi putusan sela, terdakwa sari rahman pelaku penipuan & penggelapan eksepsi di tolak.

LATENRITATTA NEWS.COM BONE SULSEL-Makassar, 13 januari 2025.

Kasus penipuan penggelapan, pelaku sari rahman, korban CTR dengan motif mengurus anak korban masuk AKPOL tahun 2024, sari rahman berjanji akan mengurus dan meluluskan anak korban masuk akpol.

Sari rahman meyakinkan kepada korban kalau dirinya banyak jaringan dan banyak kenal dengan pejabat polri dan anggota DPR RI, dengan berbagai cara dilakukan oleh SR agar korban mempercayainya dan berhasil membuat korban percaya dan terlena sehingga korban menyerahkan uang senilai melalui transfer dan tunai terhitung 4M 750jt plus berupa emas dengan nilai kurang lebih 150 jt terhitung keseluruhan kerugian CTR 4,9 milyar.

Perbuatan SR dilaporkan oleh CTR di mapolda sulsel dengan Laporan Polisi nomor: LP/1642/IC/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, 04 september 2024. Tentang terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga:  Tim II Safari Ramadan Kunjungi Kampung Halaman Wakil Bupati Bone.

Proses hukum polda sulsel berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan dikejaksaan negeri makassar dan selanjutnya kejaksaan merampunkan berkas perkara hingga SR dinyatakan terdakwa di pengadilan negeri makassar.

Sari Rahman didakwa dengan pasal penipuan penggelapan, pembacaan dakwaan setelah pembacaan dakwaan SR menggunakan hak hukumnya yaitu eksepsi surat dakwaan. beberapa tahapan sidang eksepsi sudah dilalui hingga memasuki kesimpulan eksepsi yaitu putusan sela.13/01/2025 Dalam putusan sela eksepsi majelis hakim pengadilan negeri makassar menyatakan menolak eksepsi terdakwa.

dilanjutkan sidang minggu depan dengan sidang materi pokok perkara.

tempat kejadian perkara sebelumnya viral diketahui terjadi di wilayah hukum polda sulsel yaitu di kota makassar.

adapun uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk keperluan dan kebutuhan dirinya, dipakai berpoya poya bagaimana layaknya seperti orang kaya dijelaskan oleh keluarga korban.

Baca Juga:  Andi Izman Serap Aspirasi Warga Kelurahan Ta, Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi

 

keterangan dari keluarga korban bahwa kasus ini didampingi oleh advokat kamaruddin simanjuntak.

 

selain itu dari permasalahan hukum penipuan penggelapan SR, korban CTR juga melaporkan terpisah dengan laporan polisi dugaan TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang dan saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan.

perbuatan SR tidak sedikit masyarakat bone meminta kepada majelis hakim agar memberikan vonis hukuman kepada SR dengan hukuman pasal tertinggi

. ( Editor andar ).

Pos terkait