JAKARTA – Sabtu 9 Agustus 2025.LNI News,-
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyikapi penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, menyusul serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di berbagai lokasi.
Sebagai respons, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR RI untuk memanggil KPK. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta audiensi dan memperjelas definisi serta batasan dari terminologi “Operasi Tangkap Tangan”.
Menurut Paloh, penggunaan istilah ini secara luas berpotensi membingungkan masyarakat.
Paloh menilai, penangkapan yang langsung dilabeli “OTT” sebelum proses hukum berjalan sepenuhnya dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Ia berpendapat bahwa hal tersebut tidak arif, tidak bijaksana, dan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Menanggapi permintaan tersebut, KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Abdul Azis sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Asep Guntur menjelaskan bahwa penangkapan tangan dapat dilakukan ketika seseorang tertangkap basah saat melakukan tindak pidana, sesaat setelahnya, atau ketika ditemukan bukti-bukti yang kuat padanya. Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan yang dilontarkan oleh Surya Paloh mengenai validitas OTT.
Insiden ini menyoroti perdebatan tentang transparansi dan prosedur dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK, sebagai lembaga antirasuah, berpegang pada aturan yang telah ditetapkan, sementara Partai NasDem, melalui ketuanya, menuntut adanya klarifikasi agar terminologi yang digunakan tidak disalahartikan dan tetap menjaga akuntabilitas publik.
( Editor : team LNI Jakarta )