Terdakwa Andi fatmasari penipuan calon akpol 4,9 milyar dituntut 4 tahun penjara

Latenritatta news-Bone -SULSEL

Andi Fatmasari Rahman (34), terdakwa penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol) Rp 4,9 miliar, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/2/2025) sore.

JPU Kejari Makassar, Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara, “kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.

Usai pembacaan tuntutan, orang tua korban Gonzalo Algazali, Hj. Citra Insani merasa puas atas tuntutan jaksa. Dia menilai jaksa sudah menuntut terdakwa secara maksimal.

Baca Juga:  Kasat Lantas Plres Bone Coffe Morning bersama Insan Pers di Warkop Malocca Kota Watampone

“Tuntutannya sudah maksimal dan ini sudah kelihatan ada keadilan untuk kami (korban). Saya berterimakasih kepada jaksa, ” kata Citra Insani saat ditemui usai persidangan.

Diketahui, seorang pengusaha kosmetik, Citra Insani tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp 4,9 miliar.

Meski sudah membayar secara bertahap, korban Gonzalo Algazali dinyatakan tak lulus seleksi Akpol. Uang sebesar miliaran rupiah itu, raib setelah tertipu oleh Andi Fatmasari Rahman.

Aksi terdakwa tersebut, modusnya meyakinkan korban dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi. Gonzalo bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan untuk dipertemukan dengan pejabat, namun semua itu hanya fiktif belaka.

Baca Juga:  Sukseskan Swasembada Pangan, Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud Ingatkan Pentingnya Sinergitas

Bahkan, korban juga sudah dibawa ke Jakarta untuk dijanjikan ketemu dengan pejabat. Gonzalo juga sempat dibawa ke Semarang dengan alasan mengikuti tes. Alih-alih mengikuti tes, korban hanya berada di hotel selama sebulan.

Hingga akhirnya, Gonzalo merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. Andi Fatmasari Rahman pun ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan hingga saat ini.

Editor : Andar

Pos terkait