vonis 4 tahun terdakwa Andi fatmasari kasus penipuan Akpol sempat ricuh.

Latenritatta News Makassar-sulsel (26/02/2025 ) sejumlah keluarga Korban menunggu di depan pintu ruang sidang untuk mendekati terdakwa (AFR) setelah menjalani sidang putusan.

berdasarkan info dari tim latenritatta news,kericuhan sempat terjadi saat petugas membawa terdakwa (AFR) dari ruang sidang.

di depan pintu keluar ruang sidang keluarga korban yang rata” ibu ibu sedang menunggu terdakwa.

teriakan yang keras oleh keluarga korban di tujukan kepada terdakwa (AFR) PALUKKA PENIPU PELAKOR teriakan itu terdengar sangat keras terhadap Terdakwa.

jangan ada yang mendekat yah’ jangan ada sentuh, buka jalan” kata petugas yang mengawal terdakwa (AFR).

walaupun di tegur pihak korban tetap mencoba mendekati terdakwa saat mendekati pintu gerbang persidanga.

Baca Juga:  Lurah TA Andi Dwiguntara, Pimpin Kerja Bakti Bersama Warga dengan Semangat Gotong Royong

Majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman 4Tahun penjara terhadap terdakwa Andi fatmasari kasus penipuan Akpol senilai 4,9 milyar.

Menyatakan terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Persidangan, Franklin B Tamara saat membacakan putusan. Rabu (26/2/2025).

penulis : Andar

editor : Andar

Pos terkait