Barang Bukti Milik Pengusaha Rental Belum Dikembalikan Meski Kasus Sudah Inkrah

LNI NEWS, POLMAN, 17 SEPTEMBER – Kejanggalan serius mencoreng penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Masyarakat mempertanyakan kinerja pimpinan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera mengevaluasi Kepala Kejari beserta Kasi Pidum, dinilai kurang profesional dan merugikan hak warga.

Barang Bukti: Mobil Putih Milik Aldi Maulana Terkunci Setahun Lebih

Sorotan tajam tertuju pada mobil warna putih, milik Aldi Maulana, pengusaha jasa persewaan kendaraan. Aset ini sudah ditahan selama lebih dari satu tahun, namun tak kunjung dikembalikan—padahal perkara utamanya sudah diputus pengadilan.

Aldi Maulana menegaskan posisinya yang sangat dirugikan:

“Mobil itu saya sewakan kepada almarhum yang justru menjadi korban penembakan, bukan pelaku kejahatan. Keempat tersangka sudah diproses hukum tuntas dan divonis 9 tahun penjara. Putusan itu pun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).”

Kejanggalan Hukum: Alasan Banding & Dugaan Ketidakberesan

Kasus sudah jelas, namun kendaraan tetap dikurung tanpa alasan memuaskan akal sehat. Muncul dugaan kuat adanya unsur permainan atau praktik tak wajar di balik penahanan berlarut ini.

Publik mempertanyakan logika yang dikemukakan:
❌ “Benarkah jika Banding, barang bukti harus ditahan terus tanpa batas?”
❌ “Apakah mobil wajib dibawa fisik ke persidangan tingkat lanjut?”

Penjelasan Hukum: Pemahaman itu keliru. Barang milik pihak ketiga beritikad baik, bukan alat kejahatan, tidak perlu disimpan terus-menerus jika tak lagi diperlukan pemeriksaan. Tidak boleh dijadikan sandera waktu atau dimanfaatkan di luar prosedur resmi.

Desakan Tegas Kejati Sulbar

1. Evaluasi mendalam Kajari Polman & Kasi Pidum: cek pemahaman hukum dan manajemen aset warga;
2. Jelaskan terbuka: Dasar hukum kenapa mobil putih milik pengusaha netral ini belum kembali? Apakah alasan banding benar-benar mewajibkan penahanan terus?
3. Jamin keadilan: Pastikan tak ada syarat tersembunyi yang mempersulit pemilik sah.(sultang)