Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Mojong Jadi Sorotan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas

LNI NEWS, SIDRAP – Aktivitas perjudian sabung ayam ilegal di wilayah hukum Polres Sidrap, tepatnya di wilayah Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, semakin meresahkan warga.

Kegiatan tersebut diduga semakin marak dan berlangsung secara terbuka tanpa rasa takut akan tindakan hukum.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Tim investigasi Somasinews lankoras-ham, arena sabung ayam akan beroperasi secara rutin pada hari lebaran, Rabu.

Seorang warga sekitar yang tak mau namanya disebut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut akan dimulai pada
Hari lebaran. Dengan mengundang kepada seluruh penghobby ayam laga untuk membawa amunisi π™†π™€π™‡π˜Όπ™Ž π™ˆπ™€π™‰π™€π™‰π™‚π˜Όπ™ƒ π™†π™€π˜Όπ™π˜ΌS pada
Hari lebaran : Tgl 27-5-2026 Untuk T Menegah Jam 02:00 sampai tgl 28-5-2026 Untuk T Besar (Big Game) Jam Gandeng 10 PAGI_sampai selesai di
Tempat : Zona Nyaman Lasvegas Desa mojong yang di kelola oleh inisial (KN).

Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan perjudian tersebut. Selain mengganggu ketenangan lingkungan, kegiatan ilegal itu juga dikhawatirkan memicu aksi kriminal lainnya dan berdampak buruk bagi generasi muda.

β€œSeharusnya, aparat kepolisian segera mengambil sikap dan tindakan tegas untuk menangkap para pelaku bisnis ilegal,” tutur warga.

Warga berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penindakan terhadap praktik perjudian sabung ayam yang kian merajalela di wilayah mereka, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Judi sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian ilegal yang dilarang keras di Indonesia. Baik praktik di arena darat maupun bentuk perjudian lainnya,

Padahal, aturan hukum sangat jelas. Melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) meski berkali-kali diberitakan media. Namun, di Sidrap, hukum itu seolah tak bertaring karena praktik ilegal tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas,” ujar warga.

Seperti diketahui, Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Banyak pihak menilai lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut telah mencoreng citra kepolisian. Tanpa penindakan nyata dinilai hanya sebagai formalitas yang tak menyentuh akar persoalan.

Kini, publik mendesak Polda Sulsel dan Mabes Polri untuk turun tangan. Mereka berharap adanya langkah tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga bermain di balik bisnis perjudian tersebut.

Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat Sidrap. Jika dibiarkan terus, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis, dan stigma bahwa hukum bisa diperjualbelikan akan semakin kuat di tengah masyarakat.

Warga masyarakat berharap aparat penegak hukum setempat telah melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku judi sabung ayam jangan tutup mata. Jika aparat penegak hukum tutup mata maka kami menduga ada aliran upeti yang tersistematis ke Oknum (APH), ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar penertiban sementara tanpa proses hukum yang jelas.(Tim)

Pos terkait