Praktik Judi Sabung Ayam Kembali Marak Beroperasi Secara Terang-terangan

LNI NEWS.COM WAJO – Ketika hukum melemah dan aparat terlihat tak bergeming, kejahatan pun berani tampil. Itulah kondisi yang terjadi di Desa Longka Kecamatan Keera kabupaten Wajo, tempat praktik perjudian sabung ayam kembali beroperasi secara terang-terangan. Sementara aparat penegak hukum? Tetap bungkam dan belum menunjukkan langkah nyata.

Arena sabung ayam di kecamatan Keera, sebelumnya sempat tutup setelah ramai diberitakan berbagai media, kini kembali berjalan tanpa hambatan. Aktivitas ini akan di mulai Minggu (10/5/2026) dan berlangsung seolah hukum dapat dinegosiasikan dan penindakan selama ini hanya seremonial – menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.

Informasi yang dihimpun tim investigasi media Somasinews mengungkapkan nama inisial (TL) sosok yang tidak asing di kalangan warga dan para pemain. Ia disebut-sebut sebagai pengendali utama jalannya praktik judi tersebut. Menurut warga, inisial (SL) bahwa aktivitas ini terkesan bebas beroperasi dan seperti tak tersentuh hukum. Banyak yang menduga ada faktor tertentu yang membuatnya “kebal” dari penindakan.

“Padahal jelas ini melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) dan sudah berkali-kali diberitakan media, tapi tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Seperti diketahui, Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Warga mengaku resah bukan hanya karena unsur perjudian ilegal, tetapi juga dampak lingkungannya: keributan, potensi konflik antar pemain, hingga kekhawatiran peredaran uang dalam jumlah besar yang bisa memicu tindak kriminal lain.

Lebih membingungkan lagi, praktik ini disebut bukan sekali dua kali dibubarkan. Namun, setiap kali ditindak, arena kembali beroperasi. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa penegakan hukum selama ini hanya formalitas, sementara kegiatan ilegal tetap berjalan mulus.

Keluhan masyarakat terus bergema dan laporan demi laporan mengalir, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat setempat. Di mata publik, hukum di wilayah tersebut seolah kehilangan wibawa.

Warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum Polsek Keera Polres Wajo dalam menindak para pelaku yang semakin terbuka tersebut.

Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya besar: sampai kapan praktik ini akan terus dibiarkan?

Kini publik menunggu jawaban sekaligus tindakan nyata: apakah Kapolsek Keera Kapolres Wajo dan Polda Sulsel masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukum, atau justru ikut terkungkung oleh tembok kepentingan tertentu?.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Wajo belum memberikan klarifikasi. Tak ada pernyataan resmi. Untuk memastikan adanya tindak lanjut, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(Tim)

Pos terkait