Praktik Judi Sabung Ayam Ilegal di Cappawengen, Kel. Mattiro tappareng, Diduga di Kelola Oleh Oknum Anggota Intel Polres Wajo

LNI NEWS – Praktik judi Sabung Ayam Ilegal di Cappawengen, Kelurahan. Mattiro tappareng, kecamatan Tempe, kabupaten wajo Sulawesi Selatan Semakin menggila, Aparat penegak hukum (APH) diminta segera mengambil sikap dan bertindak tegas jangan ada pembiaran.

Praktik sabung ayam ilegal yang sarat unsur perjudian kian merajalela dan semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas sabung ayam ini sudah berlangsung berulang kali tanpa penindakan tegas, karena diduga di kelola oleh oknum anggota intel polres Wajo inisial (AS) memunculkan kekecewaan publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Warga mengaku terganggu dengan kebisingan, kerumunan massa, serta keluar-masuk orang tak dikenal yang diduga kuat terlibat dalam praktik judi sabung ayam, informasi dari warga tempat sabung ayam itu berada di Cappawengen, Kelurahan. Mattiro tappareng, kecamatan. Tempe, kabupaten wajo, Ironisnya, aktivitas tersebut tetap berjalan dua kali seminggu mulai hari Minggu sampai malam, meski keluhan masyarakat sudah berulang kali disuarakan karena kuat bekingan.

“Ini bukan lagi rahasia. Sabung ayam dan judi uang besar jalan terus. Kami merasa hukum seolah tidak hadir,” ungkap seorang warga yang tak mau namanya dipublikasikan.

Selain mengganggu ketertiban umum, praktik sabung ayam ilegal dinilai merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Perjudian yang menyertainya berpotensi memicu kecanduan, konflik sosial, kriminalitas, hingga kehancuran ekonomi keluarga.

Secara hukum, Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Warga menilai pembubaran sesaat tanpa proses hukum hanya menjadi formalitas belaka. Arena sabung ayam kerap kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi, seolah para pelaku kebal hukum.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan kejahatan berkembang di lingkungan kami,” tegas warga lainnya.

Masyarakat mendesak Kapolda Sulsel turun tangan untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten dinilai sangat penting agar praktik sabung ayam ilegal tidak terus menjadi penyakit kronis yang merusak ketertiban, rasa aman, dan wibawa hukum di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar penertiban sementara tanpa proses hukum yang jelas.(Tim)

 

Pos terkait