Praktik Judi Sabung Ayam Merajalela, di Desa Dengeng- Dengeng Menjadi Pembahasan Publik Aparat Tutup Mata.

LNI NEWS SIDRAP – Menjamurnya aktivitas judi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sudah menjadi rahasia umum, para pelaku semakin bernyali dan kebal hukum meski seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui intruksinya telah memerintahkan seluruh jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi, Minggu (12/04/2026)

Salah satu masyarakat inisial (SY) yang tak ingin namanya di sebut, mengatakan bahwa aktivitas perjudian di desa Dengeng- Dengeng kecamatan Pitu Riase yang di kelola oleh inisial (SL) tentu sangat menyimpang dari pada norma hukum dan merusak moral, serta peradaban budaya di tengah-tengah masyarakat kabupaten Sidenreng Rappang yang di kenal dengan julukan Bumi Nene Mallomo. Sebab taruhannya mencapai ratusan juta keatas.

“Aktivitas Judi masih saja menjamur, di desa Dengeng- Dengeng kecamatan Pitu Riase aparat penegakan hukum masih saja tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap maraknya aktivitas perjudian yang telah melanggar aturan norma hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Dari hasil investigasi yang diperoleh tim Somasinews di lapangan dan didukung dengan Temuan langsung beberapa awak media yang bergabung dalam tim investigasi melihat langsung fakta lapangan diketahui bahwa para pelaku judi semakin menggila di beberapa titik lokasi.

“Dampak adanya pembiaran aktivitas akan menjadi sorotan khalayak publik dan berpengaruh terhadap citra nama baik institusi penegakan hukum Polres Sidrap, apabila Kapolres beserta jajarannya tidak sanggup dan bernyali untuk memberantas permainan judi di wilayah hukumnya maka publik mempertanyakan kinerjanya.”

Lebih lanjut tim awak mendesak Kapolres Sidrap, bertindak tegas tangkap para pelaku judi yang marak menjamur di Kabupaten Sidrap.

“Jika Kapolres Sidrap beserta jajaranya tidak punya nyali menutup seluruh aktivitas perjudian di wilayah hukumnya dan menangkap para pelaku beserta bandar. Kami menduga Polres Sidrap telah menerima gratifikasi, maka kami akan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Polda Sulsel bahkan sampai Mabes Polri, sehingga Kabupaten Sidrap yang berjulukan Bumi Nene Mallomo bisa bersih dari aktivitas perjudian yang tidak hanya berpotensi menyumbang rusaknya perekonomian masyarakat juga rusaknya moral generasi muda masa depan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pitu Riase IPDA Sakaria dikonfirmasi Melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan, Terimakasih informasinya, segera kami tindak lanjuti. Namun faktanya sangat berbeda dengan kondisi yang ada di lapangan sebab para pelaku bandar judi semakin menggila seakan kebal hukum.(Tim)

Pos terkait